Kepala PKBM ARINDA Dilapor Ke Polres Bengkulu Utara, Dugaan Pelanggaran UU ITE

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara, TR.ID – Kepala PKBM ARINDA (DB) yang beralamat di desa Lubuk Saung, kecamatan Arga Makmur, di laporkan ke Pihak Polres Bengkulu Utara atas dugaan Pelanggaran UU ITE pada Rabu Siang, 18 Februari 2026.

Pelapor Bayu Setiawan mengatakan, “Saya hari ini melaporkan Oknum Kepala PKBM ARINDA yg berinisial (Di) atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran informasi pribadi.”

“Oknum kepala PKBM ARINDA terindikasi telah sengaja menyebarkan foto tangkapan layar percakapan antara Saya dengan dirinya tanpa izin terlebih dahulu kepada saya,” terang Bayu Setiawan.

“Atas Perbuatan dari Oknum Kepala PKBM ARINDA ini saya merasa dirugikan, maka dari itu Saya mengadukan persoalan ini kepada pihak Kepolisian,” ucapnya.

“Tadi Seksi Umum Polres Bengkulu Utara pada saat Saya mengantarkan laporan tersebut menyampaikan bahwa laporan Saya diterima dan akan di ajukan terlebih dahulu ke Kapolres, nanti kalau sudah turun disposisinya, Saya akan dihubungi lagi,” ungkap Bayu Setiawan.

Lebih lanjut Bayu Setiawan menghimbau agar masyarakat umum jangan pernah menyebarkan foto tangkapan layar percakapan pribadi kepada orang lain tanpa izin.” Ucapnya

“Karena nantinya apabila foto tangkapan layar yang disebarkan itu digunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab, pasti akan berdampak buruk, apalagi kalau ditambahkan narasi yang tidak-tidak, itu secara jelas melanggar UU ITE dan ada ganjaran pidananya,” pungkasnya. (De~Ru)

 

 

Editor : Redaksi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *