Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 24 Mei 2023 17:56 WIB ·

Kalah di PTUN dan PTTUN, Bupati Mian Diwajibkan Cabut SK Pengangkatan Kades Gardu


 Kalah di PTUN dan PTTUN, Bupati Mian Diwajibkan Cabut SK Pengangkatan Kades Gardu Perbesar

Bengkulu Utara, Tintarakyat.Id Pasca keluarnya surat penetapan atau inkrah putusan PTUN Bengkulu dan PTTUN Palembang terhadap sengketa Pilkades Gardu Kecamatan Arma Jaya beberapa waktu yang lalu, pemkab Bengkulu Utara diwajibkan mencabut SK Kepala Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya.

Hal tersebut berdasarkan dari, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang sudah mengeluarkan putusan banding yang diajukan oleh Bupati Bengkulu Utara melalui kuasa hukum, atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu nomor 31/G/2022/PTUN.BKL tanggal 21 februari 2023 yang mengabulkan gugatan Supriyadi, calon Kepala Desa Gardu yang kalah dalam Pilkades serentak pada bulan juli 2022 tahun lalu.

Dalam amar putusan PTTUN Palembang Nomor 53/B/2023/PT.TUN.PLG yang dikeluarkan tanggal 23 Mei 2023 menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu tanggal 21 februari 2023 yang dimohonkan banding.

Dengan demikian, putusan PTTUN Palembang tersebut menegaskan putusan PTUN Bengkulu yang mengabulkan gugatan Supriyadi selaku penggugat atas keberatan penetapan dan pelantikan oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian terhadap kades Redi Yanto yang dinilai syarat dengan pelanggaran dan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

berdasarkan hasil amar putusan PTUN Bengkulu yang dikuatkan oleh PTTUN Palembang yakni Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, Menyatakan Batal atau Tidak sah Surat Penetapan Kepala Desa Terpilih Desa Gardu Kecamatan Arma jaya Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 7/50/PPKD/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih, Tertanggal tanggal 6 Juli 2022.
Selanjutnya, Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Penetapan Kepala Desa Terpilih Desa Gardu Kecamatan Arma jaya Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 7/50/PPKD/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih, Tertanggal tanggal 6 Juli 2022.

Adv. Jejen Sukrila, S.Sy.MA, selaku ketua tim hukum saudara Supri, yang didampingi Adv. Eka Septo, SH, MH, CMe, Adv. Fhareza M.SH.MH.C.PM.Adv A Mukhlas A.S.Sy.MH.Adv.Edo Septian A.SH. Septian dan Yamaika.S.Kom.M.Kom.
terhadap awak media ini, mengatakan bahwa keputusan yang sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan tersebut harus tetap diikuti.

“Dari keputusan tersebut sudah sangat jelas dan itu harus diikuti. Jika keputusan ini tidak diikuti atau dihiraukan artinya dapat dinilai melawan hukum,” jelas Adv. Jejen Sukrila, S. sy. MA didampingi Adv. Eka Septo, SH, MH, CMe, Adv. Fhareza M.SH.MH.C.PM.Adv A Mukhlas A.S.Sy.MH.Adv.Edo Septian A.SH. Septian dan Yamaika.S.Kom.M.Kom.

Hingga berita ini diterbitkan pihak pemkab Bengkulu Utara belum bisa dimintai klarifikasi terkait hal ini. ( *** )

Editor : Redaksi

 

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kementerian Lingkungan Hidup Pantau Pengelolaan Bank Sampah

5 Desember 2025 - 17:38 WIB

Bupati Bengkulu Utara Pimpin Apel Gabungan Untuk Donasi Korban Bencana Alam Aceh, Sumut dan Sumbar

5 Desember 2025 - 11:27 WIB

Pemdes Talang Lembak Sukses Saluran BLT DD

4 Desember 2025 - 13:28 WIB

Kadinkes Bengkulu Utara Ditahan Jaksa, Dugaan Korupsi Pemotongan Anggaran Dinas

2 Desember 2025 - 17:27 WIB

Bupati Bengkulu Utara Apresiasi Puskesmas Tanjung Agung Palik Atas Prestasi Terbaik 1 FKTP EXCELLENCE AWARD

1 Desember 2025 - 16:30 WIB

Budiman Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara

28 November 2025 - 20:16 WIB

Trending di Bengkulu Utara