Arga Makmur, BU, TR.ID ~ Kejari Bengkulu Utara menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi pemotongan anggaran Dinas kesehatan Bengkulu Utara, Selasa 02/12/2025
Tersangka adalah, AK (inisial) Kepala Dinas kesehatan (Kadinkes) Bengkulu Utara, AK Diduga bersalah dalam kasus korupsi Pemotongan anggaran Dinkes tahun 2024.
Pihak Kejari melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan tersangka dititip di Lapas Perempuan Kota Bengkulu. Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp 514 juta rupiah.
Kajari Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, S.H., M.H. mengucapkan jika AK resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
Modusnya, kata Kajari, AK diduga melakukan pemotongan dana anggaran di Dinkes Bengkulu Utara, Dana anggaran yang di potong adalah dana makan minum, dana perjalanan dinas kesehatan, sedang untuk di Puskesmas dana anggaran yang di potong adalah dana BOK dan dana JKN, Jelas Kajari.
Untuk selanjutnya AK di titipkan di lapas perempuan Kota Bengkulu untuk 20 hari kedepan dan Kejari Bengkulu terus mendalami kasus pemotongan anggaran di dinas kesehatan ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, pungkas Kajari. (De~Ru)
EDITOR : REDAKSI











