BENGKULU UTARA TR.ID ~ Kepala Desa Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara yang berinisial LA, nampak segar dan sesekali tersenyum saat hadir dalam press rilis di depan awak media, oknum kades tersebut adalah tersangka korupsi Dana Desa, tersangka masih nampak santai dan tersenyum meskipun terancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun Ia menolak menjelaskan pada awak media siapa saja organisasi yang datang padanya dan menerima yang tersebut.Menariknya, dari kerugian negara Rp 290 Juta lebih, diantara program yang dugaannya mengalir ke kades atau korupsi adalah dana penanganan Covid-19 dan Fisik serta non Fisik (pemberdayaan)
Dana tersebut masuk dalam program Penyelenggaraan Desa Siaga senilai Rp 19,6 juta.
Tersangka mengakui jika melakukan tindak pidana korupsi tersebut, bahkan ia mengaku jika uang tersebut untuk dibagi-bagi dengan tamu-tamu yang datang padanya.Antara lain aliran dana tersebut juga diberikannya ke sejumlah pihak, Ia mengaku tidak membelanjakan uang tersebut untuk barang rumah tangga dan tidak bisa mengembalikan uang.
“Tersangka mengaku kesalahannya dalam melakukan perbuatan korupsi itu dan siap bertanggung Jawab atas semua yang sudah di perbuat”, terangnya.
Sementara Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Waka Polres Kompol Chusnul Qomar menerangkan polisi masih melengkapi berkas perkara“Tersangka sampai saat ini belum mengembalikan uang yang menjadi temuan kerugian negara tersebut,” kata Waka Polres.
Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan mark-up maupun belanja fiktif baik pada program fisik maupun non fisik kegiatan (Pemberdayaan)
Total kerugian negara Rp 290 juta lebih yang menjadi temuan hasil audit,” tutup Waka Polres.
Ini Rincian kerugian Negara yang di Sinyalir di korupsi oleh oknum kades Kota lekat Mudik :
1. Belanja Running Teks Tidak Di laksanakan Rp 5 Juta.
2. Pembelian Laptop Tidak Di laksanakan Rp 16 Juta.
3. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Tidak Di laksanakan Rp 19,6 Juta.
4. Selisih biaya pembukaan badan jalan Rp 161,7 Juta.
5. Selisih Pembelian Bibit Karet Rp 80 Juta.
6. Musyawarah Desa Tidak Di lakukan Rp 4,9 Juta.
7. Pajak yang tidak di setorkan Rp 2,9 Juta (***)
Editor : Redaksi