Arma Jaya BU TR.ID ~ Meningkatkannya penghasil tetap (siltap) Perangkat desa yang sudah setara II/A, diharapkan di barengi meningkatkan kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing
Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job) Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik itu APBN maupun APBD.
Meski sudah ada larangan perangkat desa tidak boleh memiliki dua pekerjaan, namun ada Seorang oknum perangkat Desa Pematang sapang Kecamatan Arma jaya, Kabupaten Bengkulu Utara diduga mendapatkan gaji dobel setiap bulannya
Diantaranya selain dari penghasilan tetap) (Siltap) dari perangkat Desa dan tunjangan atas jabatannya di desa sebagai perangkat Desa termasuk menerima dan diduga menerima gaji dari honorer daerah sebagai Tenaga Kerja Honorer dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara sebagai Bidan Desa
Ketika di konfirmasi awak media kepala Desa Pematang sapang Jum,at 1 Desember 2023, menjelaskan, kepala desa desa menjelaskan bahwa anak nya tersebut hanya Tenga kerja suka rela saja dan tidak menerima gaji atau Honorer dari mana pun termasuk dari Anggaran APBD Bengkulu Utara, ujarnya
“Kalau masalah double job, banyak di negara ini, Luhut Panjaitan sebagai menteri juga banyak merangkap jabatan yang lain”ujar kades pematang sapang dengan nada tinggi dan naik pitam
Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Ke Pengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda, apalagi kepala desa pematang sapang adalah merupakan Ayah Kandung dari oknum Perangkat Desa yang double job tersebut, (***)
Editor : Redaksi