Arga Makmur BU TR.ID ~ Kasus dugaan korupsi keuangan Desa Batu Raja Kol, Kecamatan Hulu Palik kabupaten Bengkulu Utara dilimpahkan ke Inspektorat oleh pihak kepolisian.
Hal itu di sampaikan Kanit Tipikor Polres Bengkulu Utara Ipda Tri Cahyoko, SH, ketika di konfirmasi media ini di ruang Kerjanya pada hari kamis 10 Juli 2025
“Iya Mas untuk laporan Dugaan Korupsi rehab gedung Paud Desa Batu Raja Kol sudah di kami limpahkan ke Inspektorat,” Jelasnya.
Laporan dugaan korupsi ini di laporkan oleh DPC LSM Gerakan Reformasi Indonesia (GERINDO) Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 7 Januari 2025 dengan dugaan indikasi rehab Gedung PAUD dengan Anggaran 330.529.500 di duga di Mar,uf
Ketua DPC LSM GERINDO Bengkulu Utara Julianto, menyampaikan “sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada Polres bengkulu Utara, yang sudah menindak lanjuti surat laporan dari GERINDO beberapa waktu yang lalu, Ucapnya
Ditambahkan nya lagi “Adapun laporan kami tersebut terkait dugaan korupsi anggaran dana desa (DD) rehab gedung Paud, di desa Batu Raja Kol kecamatan Hulu Palik, kabupaten Bengkulu Utara,” Ucapnya
Terkait laporan, kami percayakan kepada aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, kami dari DPC GERINDO Bengkulu Utara selaku kontrol sosial, akan terus memantau perkembangan dan proses berjalannya laporan kami tersebut, tutupnya. (De~Ru)
EDITOR : REDAKSI










