Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 30 Jul 2023 19:50 WIB ·

DUGAAN ANGGOTA KOMISIONER KPU B/U TERLIBAT PARTAI POLITIK, ORMAS LAKI AkAN MENGGELAR AKSI DEMO


 DUGAAN ANGGOTA KOMISIONER KPU B/U TERLIBAT PARTAI POLITIK, ORMAS LAKI AkAN MENGGELAR AKSI DEMO Perbesar

Arga Makmur TR.ID ~~Terkait dengan lagi viral nya dan jadi perbincangan hangat di Masyarakat di Bengkulu Utara dugaan adanya anggota komisioner KPU Bengkulu Utara yang terpilih yang terlibat dalam pengurus DPC partai Golkar di Bengkulu Utara, Ormas LAKI Angkat bicara, Melalui Sekretaris Ormas LAKI Afrizal Karnain yang akrab disapa Buyung karim,memberikan keterangan, Minggu 30-07-2023.

Menurut Buyung Karim permasalahan ini harus segera di selesaikan biar publik tahu dan tidak ada berkembang isu di masyarakat tentang dugaan anggota komisioner KPU Bengkulu Utara ini terlibat dalam pengurus partai Golkar di periode tahun 2016-2021, supaya jelas kepastian hukumnya.

Buyung Karim juga menjelaskan kepada media ini,tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini akan melayangkan pengaduan ke DKPP dan dalam waktu dekat ini juga akan melaksanakan Aksi Demontrasi ke KPU dan DPC Partai Golkar Bengkulu Utara untuk mempertanyakan oknum KPU yang bernama Aris Saliswan yang di duga terlibat dalam kepengurusan partai Golkar Bengkulu Utara serta dalam waktu dekat ini juga akan berkoordinasi ke pihak polres Bengkulu Utara untuk mengurus izin untuk melaksanakan Aksi Demontrasi,ujarnya

” Kami akan koordinasi Dulu sama pihak polres Bengkulu Utara untuk melakukan aksi Demo ke KPU dan DPC Partai Golkar Bengkulu Utara untuk mengurus izin dan segala sesuatu yang terkait dalam Aksi nanti”,ucap Buyung karim

Ditambahkan Buyung Karim mereka akan berkirim surat ke DKPP terkait permasalahnan in. Seperti diketahui sebelumnya pihak Bawaslu BU dalam masalah sudah menangani juga atau mengetahui oleh karena itu harus diselesaikan agar tidak ada menjadi polemik dan pencideraan aturan dalam pengkrekrutan menjadi anggota KPU karena adanya pelanggaran.

Dalam kasus ini adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang tertuang dalam PKPU anggota komisioner KPU tidak boleh terlibat dalam partai politik sekurang kurangnya dalam 5 tahun, tutup Buyung Karim.

 

 

Laporan : De~Ru

Editor      : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Oknum APH Terima Uang Amankan Perkara SPPD Fiktif 2023 Bengkulu Utara

18 April 2025 - 07:36 WIB

Bupati Pimpin Gotong Royong Perbaiki Jembatan Provinsi yang Rusak dan Laporkan ke Gubernur

17 April 2025 - 20:39 WIB

Meningkatkan Ketersediaan Air Bersih, Pemdes Jogya Baru Laksanakan Titik Nol Pembangunan Sumur Bor

17 April 2025 - 13:18 WIB

Tanda Dimulainya Peningkatan Pemeliharaan Gedung PAUD, Pemdes Jogya Baru Lakukan Titik Nol

17 April 2025 - 12:29 WIB

Pemerintahan Desa Genting Perangkap Sukses laksanakan Musyawarah Penyampaian LPP Desa Tahun Anggaran 2024

14 April 2025 - 16:26 WIB

Bupati Bengkulu Utara Lepas Pengiriman Bantuan ke Pulau Enggano

14 April 2025 - 12:54 WIB

Trending di Bengkulu Utara