Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 30 Jul 2023 19:50 WIB ·

DUGAAN ANGGOTA KOMISIONER KPU B/U TERLIBAT PARTAI POLITIK, ORMAS LAKI AkAN MENGGELAR AKSI DEMO


 DUGAAN ANGGOTA KOMISIONER KPU B/U TERLIBAT PARTAI POLITIK, ORMAS LAKI AkAN MENGGELAR AKSI DEMO Perbesar

Arga Makmur TR.ID ~~Terkait dengan lagi viral nya dan jadi perbincangan hangat di Masyarakat di Bengkulu Utara dugaan adanya anggota komisioner KPU Bengkulu Utara yang terpilih yang terlibat dalam pengurus DPC partai Golkar di Bengkulu Utara, Ormas LAKI Angkat bicara, Melalui Sekretaris Ormas LAKI Afrizal Karnain yang akrab disapa Buyung karim,memberikan keterangan, Minggu 30-07-2023.

Menurut Buyung Karim permasalahan ini harus segera di selesaikan biar publik tahu dan tidak ada berkembang isu di masyarakat tentang dugaan anggota komisioner KPU Bengkulu Utara ini terlibat dalam pengurus partai Golkar di periode tahun 2016-2021, supaya jelas kepastian hukumnya.

Buyung Karim juga menjelaskan kepada media ini,tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini akan melayangkan pengaduan ke DKPP dan dalam waktu dekat ini juga akan melaksanakan Aksi Demontrasi ke KPU dan DPC Partai Golkar Bengkulu Utara untuk mempertanyakan oknum KPU yang bernama Aris Saliswan yang di duga terlibat dalam kepengurusan partai Golkar Bengkulu Utara serta dalam waktu dekat ini juga akan berkoordinasi ke pihak polres Bengkulu Utara untuk mengurus izin untuk melaksanakan Aksi Demontrasi,ujarnya

” Kami akan koordinasi Dulu sama pihak polres Bengkulu Utara untuk melakukan aksi Demo ke KPU dan DPC Partai Golkar Bengkulu Utara untuk mengurus izin dan segala sesuatu yang terkait dalam Aksi nanti”,ucap Buyung karim

Ditambahkan Buyung Karim mereka akan berkirim surat ke DKPP terkait permasalahnan in. Seperti diketahui sebelumnya pihak Bawaslu BU dalam masalah sudah menangani juga atau mengetahui oleh karena itu harus diselesaikan agar tidak ada menjadi polemik dan pencideraan aturan dalam pengkrekrutan menjadi anggota KPU karena adanya pelanggaran.

Dalam kasus ini adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang tertuang dalam PKPU anggota komisioner KPU tidak boleh terlibat dalam partai politik sekurang kurangnya dalam 5 tahun, tutup Buyung Karim.

 

 

Laporan : De~Ru

Editor      : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidang SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ada Perintah Langsung Dari Ketua

19 Januari 2026 - 18:22 WIB

Ketua DPRD Parmin Hadiri Kenal Pisah Kapolres Bengkulu Utara

16 Januari 2026 - 11:28 WIB

Kenal Pamit Kapolres, Bupati Arie Septia Adinata Harap Komunikasi dan Koordinasi Terus Terjalin Baik

16 Januari 2026 - 09:22 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Apel Farewell Sambut Kapolres Baru

15 Januari 2026 - 10:40 WIB

Toko Milik Warga di kawasan Pasar Purwodadi Arga Makmur, Dilahap Si Jago Merah

12 Januari 2026 - 17:49 WIB

Diduga Nikah Siri Oknum ASN Di Bengkulu Utara Terancam Pidana, Ini Aturan Baru di KUHP 2026

8 Januari 2026 - 21:20 WIB

Trending di Bengkulu Utara