Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 31 Okt 2024 08:46 WIB ·

Dua Pria Diduga Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Satu Pelaku DPO


 Dua Pria Diduga Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Satu Pelaku DPO Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID – Aksi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara (BU). 30

Dimana kali dialami sebut saja Bunga yang merupakan warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang masih berumur 15 tahun.

Korban disetubuhi secara bergilir oleh 2 orang pemuda berinisial PT (24) dan OK (26) warga Kabupaten BU.

Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kanit PPA, Ipda Freddy Silaen SH membenarkan terhadap kasus tindak pindah Persetubuhan anak dibawah umur

“Ya, benar kasus tersebut terjadi pada 23 Oktober lalu setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban,”ujarnya

Ditambahkannya, bahwa salah seorang pelaku berinisial PT telah diamankan dalam kurun waktu 24 jam, akan tetapi salah satu pelaku lainnya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk salah seorang pelaku PT sudah kita amankan, namun salah seorang lagi masih DPO,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Kanit menyampaikan bahwa kronologis kejadian tersebut berawal dari korban yang diketahui berkenalan dan menjalin hubungan lewat media sosial Facebook dalam kurun waktu 1 bulan terhadap salah seorang pelaku berinisial PT.

Namun pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu, karena korban sedang ribut sama orang tuanya, meminta agar korban diantar ketempat temannya yang berada di Kabupaten BU kepada pelaku.

Dan akhirnya pelaku menjemput korban bersama pelaku lainnya yakni OK. Akan tetapi setelah dijemput, korban tidak diantar ketempat teman korban

Melainkan korban pun diajak kedua pelaku menggunakan satu unit motor ke salah satu pondok kebun yang berada di Desa Lubuk Jale Kecamatan Kerkap

“Disanalah (Pondok Kebun) korban disetubuhi secara bergiliran, dimana dari pengakuan pelaku PT menyetubuhi korban sebanyak 2 kali dan OK setubuhi korban sebanyak 2 kali. Dan dari pengakuan pelaku, tindak persetubuhan tersebut memang sudah direncanakan oleh kedua pelaku tersebut,”ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 penjara.

“Atas kejadian tersebut pelaku kita jerat sesuai dengan pasal yang diterapkan dengan ancaman pidana kurang 15 tahun penjara,”pungkasnya. (***)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI 

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Arie Septia Adinata Tunjuk Budiman Sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara

21 Januari 2026 - 16:01 WIB

Geger! Video Syur Asusila Diduga Mirip Oknum Kabag Pemkab Bengkulu Utara

21 Januari 2026 - 14:17 WIB

Sidang SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ada Perintah Langsung Dari Ketua

19 Januari 2026 - 18:22 WIB

Ketua DPRD Parmin Hadiri Kenal Pisah Kapolres Bengkulu Utara

16 Januari 2026 - 11:28 WIB

Kenal Pamit Kapolres, Bupati Arie Septia Adinata Harap Komunikasi dan Koordinasi Terus Terjalin Baik

16 Januari 2026 - 09:22 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Apel Farewell Sambut Kapolres Baru

15 Januari 2026 - 10:40 WIB

Trending di Bengkulu Utara