Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Advertorial · 14 Jan 2025 20:32 WIB ·

DPRD Bengkulu Utara Secara Resmi Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Rapat Paripurna


 DPRD Bengkulu Utara Secara Resmi Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Rapat Paripurna Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID – Berdasarkan berita acara rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bengkulu Utara Nomor 01/BA/BANMUS/2025 dengan agenda Pembahasan rencana jadwal Pimpinan dan Anggota, DPRD Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna, Selasa (14/01/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP, Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayah, ST, Wakil Ketua II Herliyanto H, S.IP didampingi Sekretaris DPRD Eka Hendriyadi dengan agenda ; 1. Pengumuman Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2025, 2. Pengumuman Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Secara resmi Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara mengumumkan pasangan Arie Septia Adinata, SE, MAP dan Sumarno, S.Pd sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara terpilih periode 2024-2029.

Parmin menjelaskan bahwa pada tanggal 10 Januari 2025, kami telah menerima keputusan dari KPU mengenai penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih

“Hari ini kami mengumumkannya sebagai syarat pengusulan pengesahan pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu. Untuk dapat dilakukan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang,” ujarnya

Lanjutnya pelaksanaan rapat ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Dinyatakan bahwa salah satu persyaratan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati dengan melampirkan Risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengumuman Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Agenda Rapat Paripurna ini dilakukan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024,” terang Parmin

Rapat paripurna yang langsung dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata,SE, M.Ap, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Perwakilan KPU dan FKPD yang ada dilingkup Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, serta undangan lainnya. [ADV]

 

 

 

EDITOR : REDAKSI 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Kertapati Gelar Bimtek Pemutakhiran SDGs Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:16 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Pelapis Tebing di Desa Kalai Duai Tahun 2025

12 Juni 2025 - 14:45 WIB

Setelah Viral Kepsek SMPN 13 BU, Buru Buru Kembali Uang Dugaan Pungli

12 Juni 2025 - 07:10 WIB

Ketua DPRD BU Bersama Bupati, Melaksanakan Penanaman Pohon Asuh di Kawasan Lemo Nakai

11 Juni 2025 - 18:28 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Bengkulu Utara Pimpin Aksi Tanam Pohon di Kawasan Lemo Nakai

11 Juni 2025 - 17:57 WIB

Oknum ASN Kemenag Bengkulu Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

10 Juni 2025 - 19:12 WIB

Trending di Bengkulu Utara