Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 5 Jun 2025 18:03 WIB ·

DPC GCP Minta Usut Dugaan Pungli di SMPN 13 Bengkulu Utara


 DPC GCP Minta Usut Dugaan Pungli di SMPN 13 Bengkulu Utara Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID  – Menyusul adanya ada dugaan pungutan liar atas nama uang komite kepada siswa-siswi di SMN Negeri 13 Bengkulu Utara yang di lakukan oleh Kepsek SMPN 13 Bengkulu Utara

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Cinta Pembaruan/Prabowo (DPC GCP) Kabupaten Bengkulu Utara Dedi Susanto, Meminta para siswa maupun wali murid segera melapor bila ada kejadian tersebut.

Selain itu, DPC GCP meminta aparat penegak hukum (APH) khusus nya Satgas Saber Pungli Untuk mengusut kasus dugaan Pungli yang terjadi di SMPN 13 Bengkulu Utara. Ucapnya

“Kita telah mendengar desas-desus itu. Kami minta agar siswa maupun wali murid untuk segera melapor bila ada pungutan liar di SMPN 13 tersebut, agar bisa ditindak. Melapor saja, jangan takut,” kata Dedi, kamis, 5 Juni 2025.

Dedi berharap siswa maupun wali murid tidak takut dan ragu melaporkan jika ada pihak tertentu yang meminta dan melakukan pungutan Liar di sekolah Sekolah, Sebab, sudah jelas pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021, Permendikbud No. 63 Tahun 2023, Permendikbud No. 75 Tahun 2016, dan Permendikbud No. 44 Tahun 2012. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali oleh Komite Sekolah, baik secara kolektif maupun perseorangan.

“Kita meminta kepada Inspektorat dan Disdik Bengkulu Utara maupun aparat penegak hukum dalam hal ini Tim Satgas Saber Pungli, untuk melakukan pengusutan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum  pihak sekolah SMPN 13 Bengkulu Utara, harus diusut,” Tegas Dedi.

Dedi juga meminta Bupati Bengkulu Utara untuk memerintahkan Kadis Pendidikan untuk memanggil kepsek SMPN 13 Bengkulu Utara, Apabila terbukti beri sanksi yang  tegas.

“Kami meminta Bupati Bengkulu Utara untuk memanggil dan memerintahkan Dinas terkait agar memeriksa Kepsek SMK Negeri 13 Bengkulu Utara beserta jajarannya terkait kasus dugaan pungutan liar tersebut,” pungkasnya.

Dari pemberitaan sebelumnya ketika di konfirmasi media, Kepsek membantah kalau adanya Pungli di SMPN 13 Bengkulu Utara.

 

 

Laporan : Chandra Wisma

EDITOR  : REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 465 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Bengkulu Utara Mulai Tahun 2025 Berubah, Ini Penjelasannya

18 Juni 2025 - 07:56 WIB

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda LKPJ 2024

17 Juni 2025 - 18:00 WIB

Pelantikan 3 JPT, Diduga Tidak Sesuai Tahapan, DPRD Bakal Panggil BKPSDM

17 Juni 2025 - 05:42 WIB

Desa Talang Rendah Laksanakan Pra Musyawarah dan Titik Nol 2025

16 Juni 2025 - 10:41 WIB

Heboh, Ketua BPD Pagar Ruyung Digerebek Warga, Diduga Mesum Dengan Janda Muda

13 Juni 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Kertapati Gelar Bimtek Pemutakhiran SDGs Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:16 WIB

Trending di Advertorial