Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 5 Jun 2025 18:03 WIB ·

DPC GCP Minta Usut Dugaan Pungli di SMPN 13 Bengkulu Utara


 DPC GCP Minta Usut Dugaan Pungli di SMPN 13 Bengkulu Utara Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID  – Menyusul adanya ada dugaan pungutan liar atas nama uang komite kepada siswa-siswi di SMN Negeri 13 Bengkulu Utara yang di lakukan oleh Kepsek SMPN 13 Bengkulu Utara

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Cinta Pembaruan/Prabowo (DPC GCP) Kabupaten Bengkulu Utara Dedi Susanto, Meminta para siswa maupun wali murid segera melapor bila ada kejadian tersebut.

Selain itu, DPC GCP meminta aparat penegak hukum (APH) khusus nya Satgas Saber Pungli Untuk mengusut kasus dugaan Pungli yang terjadi di SMPN 13 Bengkulu Utara. Ucapnya

“Kita telah mendengar desas-desus itu. Kami minta agar siswa maupun wali murid untuk segera melapor bila ada pungutan liar di SMPN 13 tersebut, agar bisa ditindak. Melapor saja, jangan takut,” kata Dedi, kamis, 5 Juni 2025.

Dedi berharap siswa maupun wali murid tidak takut dan ragu melaporkan jika ada pihak tertentu yang meminta dan melakukan pungutan Liar di sekolah Sekolah, Sebab, sudah jelas pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021, Permendikbud No. 63 Tahun 2023, Permendikbud No. 75 Tahun 2016, dan Permendikbud No. 44 Tahun 2012. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali oleh Komite Sekolah, baik secara kolektif maupun perseorangan.

“Kita meminta kepada Inspektorat dan Disdik Bengkulu Utara maupun aparat penegak hukum dalam hal ini Tim Satgas Saber Pungli, untuk melakukan pengusutan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum  pihak sekolah SMPN 13 Bengkulu Utara, harus diusut,” Tegas Dedi.

Dedi juga meminta Bupati Bengkulu Utara untuk memerintahkan Kadis Pendidikan untuk memanggil kepsek SMPN 13 Bengkulu Utara, Apabila terbukti beri sanksi yang  tegas.

“Kami meminta Bupati Bengkulu Utara untuk memanggil dan memerintahkan Dinas terkait agar memeriksa Kepsek SMK Negeri 13 Bengkulu Utara beserta jajarannya terkait kasus dugaan pungutan liar tersebut,” pungkasnya.

Dari pemberitaan sebelumnya ketika di konfirmasi media, Kepsek membantah kalau adanya Pungli di SMPN 13 Bengkulu Utara.

 

 

Laporan : Chandra Wisma

EDITOR  : REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 530 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Arie Septia Adinata Tunjuk Budiman Sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara

21 Januari 2026 - 16:01 WIB

Geger! Video Syur Asusila Diduga Mirip Oknum Kabag Pemkab Bengkulu Utara

21 Januari 2026 - 14:17 WIB

Sidang SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ada Perintah Langsung Dari Ketua

19 Januari 2026 - 18:22 WIB

Ketua DPRD Parmin Hadiri Kenal Pisah Kapolres Bengkulu Utara

16 Januari 2026 - 11:28 WIB

Kenal Pamit Kapolres, Bupati Arie Septia Adinata Harap Komunikasi dan Koordinasi Terus Terjalin Baik

16 Januari 2026 - 09:22 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Apel Farewell Sambut Kapolres Baru

15 Januari 2026 - 10:40 WIB

Trending di Bengkulu Utara