Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 25 Feb 2025 12:32 WIB ·

Bupati Bengkulu Utara Larang Sekolah Pungut Iuran Perpisahan


 Bupati Bengkulu Utara Larang Sekolah Pungut Iuran Perpisahan Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata dengan tegas melarang pihak sekolah untuk lakukan pungutan apapun untuk kegiatan akhir sekolah, Selasa (25/2/2025).

Terlebih untuk pungutan dana tersebut dinilai memberatkan wali murid dan sering dikeluhkan masyarakat untuk pungutan biaya perpisahan

“Tidak melakukan pungutan apapun untuk kegiatan ujian akhir, dan kegiatan lainnya,” kata Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata.Melalui Kepala Dinas Pendidikan setempat, pemerintah daerah berharap, kegiatan perpisahan kelas akhir jenjang PAUD, SD dan SMP tidak melakukan study tour, darma wisata tidak dilakukan.

Dalam Surat Edaran ini, kegiatan tersebut yang dilaksanakan sekolah tidak diperbolehkan untuk memberat wali murid siswa, terlebih jika melakukan pungutan kepada siswa.

Dinas pendidikan mengharapkan sekolah, menggelar kegiatan dengan menampilkan potensi siswa secara secara sederhana di masing-masing sekolah.

“Jangan ada memungut biaya yang memberatkan wali murid. Lebih baik gelar acara sederhana saja disekolah dengan menampilkan kreativitas dan potensi dari  siswa,” imbuhnya

Kemudian, kegiatan yang dilaksanakan tidak boleh memberatkan wali murid, kegiatan dilaksanakan secara sederhana, dan kegiatan yang akan dilaksanakan tidak dianjurkan di luar daerah.

Terkait dengan biaya di luar kegiatan perpisahan yang dikelola sekolah, ia menekankan tidak boleh memberatkan wali murid.

Untuk itu, Bupati menginstruksikan  semua sekolah dari  tingkat PAUD, SD dan SMP di daerah ini agar mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan.

Ia mengatakan, secara rutin di harapkan instansi terkait untuk dapat melakukan sosialisasi terkait dengan larangan melakukan pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan dan penerimaan siswa baru di seluruh sekolah tingkat PAUD SD dan SMP di daerah ini. Pungkasnya (***)

 

 

 

EDITOR : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 636 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Kertapati Gelar Bimtek Pemutakhiran SDGs Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:16 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Pelapis Tebing di Desa Kalai Duai Tahun 2025

12 Juni 2025 - 14:45 WIB

Setelah Viral Kepsek SMPN 13 BU, Buru Buru Kembali Uang Dugaan Pungli

12 Juni 2025 - 07:10 WIB

Ketua DPRD BU Bersama Bupati, Melaksanakan Penanaman Pohon Asuh di Kawasan Lemo Nakai

11 Juni 2025 - 18:28 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Bengkulu Utara Pimpin Aksi Tanam Pohon di Kawasan Lemo Nakai

11 Juni 2025 - 17:57 WIB

Oknum ASN Kemenag Bengkulu Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

10 Juni 2025 - 19:12 WIB

Trending di Bengkulu Utara