Bengkulu Utara TR.ID ~ Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata dengan tegas melarang pihak sekolah untuk lakukan pungutan apapun untuk kegiatan akhir sekolah, Selasa (25/2/2025).
Terlebih untuk pungutan dana tersebut dinilai memberatkan wali murid dan sering dikeluhkan masyarakat untuk pungutan biaya perpisahan
“Tidak melakukan pungutan apapun untuk kegiatan ujian akhir, dan kegiatan lainnya,” kata Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata.Melalui Kepala Dinas Pendidikan setempat, pemerintah daerah berharap, kegiatan perpisahan kelas akhir jenjang PAUD, SD dan SMP tidak melakukan study tour, darma wisata tidak dilakukan.
Dalam Surat Edaran ini, kegiatan tersebut yang dilaksanakan sekolah tidak diperbolehkan untuk memberat wali murid siswa, terlebih jika melakukan pungutan kepada siswa.
Dinas pendidikan mengharapkan sekolah, menggelar kegiatan dengan menampilkan potensi siswa secara secara sederhana di masing-masing sekolah.
“Jangan ada memungut biaya yang memberatkan wali murid. Lebih baik gelar acara sederhana saja disekolah dengan menampilkan kreativitas dan potensi dari siswa,” imbuhnya
Kemudian, kegiatan yang dilaksanakan tidak boleh memberatkan wali murid, kegiatan dilaksanakan secara sederhana, dan kegiatan yang akan dilaksanakan tidak dianjurkan di luar daerah.
Terkait dengan biaya di luar kegiatan perpisahan yang dikelola sekolah, ia menekankan tidak boleh memberatkan wali murid.
Untuk itu, Bupati menginstruksikan semua sekolah dari tingkat PAUD, SD dan SMP di daerah ini agar mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan.
Ia mengatakan, secara rutin di harapkan instansi terkait untuk dapat melakukan sosialisasi terkait dengan larangan melakukan pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan dan penerimaan siswa baru di seluruh sekolah tingkat PAUD SD dan SMP di daerah ini. Pungkasnya (***)
EDITOR : Redaksi