AHLI PIDANA MENYEBUTKAN KASUS DUA WARTAWAN B/U, SUAP BUKAN PEMERASAN, INI PENJELASANNYA

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara TR.ID ~ Terkait kasus terdakwa kasus pemerasan dua oknum wartawan di Bengkulu Utara, hari ini menjalani sidang ke enam di pengadilan negeri Arga makmur yang menghadirkan dua orang keterangan Ahli dan saksi yaitu, Ahli pidana dan saksi Meringankan ( Sandi ), Selasa 15-08-2023

Ahli bidang Spesialis Pidana Dr. Ani Purwati, S.H.M.H, CCMs, CLA, CMe, CTL, CCL, SCM, QRMO, CPSP, CLI, dari Universitas Wijaya Putra Surabaya Menjelaskan ketika di wawancara media ini kasus pemerasan dua oknum wartawan ER dan WW tidak bisa di jerat dalam pasal pemerasan sesuai apa yang di didakwakan, karena tidak memenuhi unsur, seharusnya kasus ini termasuk kasus SUAP, ucapnya.

” Pemerasan itu harus inten terlapor secara inten menghubungi secara terus menerus ke pelapor untuk meminta sesuatu, tapi kalau sudah ada Niat dari pelapor untuk bertemu untuk di Mediasi ke Terlapor, sudah tidak masuk lagi unsur pemerasan harus nya masuk dalam unsur SUAP, kalau masuk unsur suap harusnya pemberi dan penerima harusnya bisa jadi tersangka semuanya”, ucap nya

Lebih lanjut Dr, Ani menjelaskan Informasi publik merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia,Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap proses penyelenggaraan negara dan badan publik. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Badan Publik) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, Badan Publik wajib  menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sesuai yang tertuang dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ucap nya.

” Mengacu ke Undangan – Undang Keterbukaan informasi Publik, Wajib bagi pejabat publik untuk memberikan data ke publik baik di minta maupun tidak di minta harus di sediakan untuk publik sesuai dengan instruksi undang – undang” ujarnya

Dari kasus yang menimpa ER dan WW,  Ani menarik kesimpulan, tidak masuk di dakwaan dalam kasus pemerasan, karena dakwaan jaksa penuntut hukum itu bersifat Kabur atau tidak terpenuhi unsur tindak pidana seharusnya masuk dalam kasus dakwaan SUAP, tutup Ani

 

 

Laporan : De~Ru

Editor     : Redaksi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *