Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 15 Jul 2023 17:32 WIB ·

Pimpinan Media Datangi Polres Bengkulu Utara, Ini Penjelasannya


 Pimpinan Media Datangi Polres Bengkulu Utara, Ini Penjelasannya Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Pimpinan media online voicebengkulu.com kembali mendatangi Mapolres Bengkulu Utara. Melalui Unit Tipiter Reskrim Polres Bengkulu Utara, Pimpinan media tersebut mempertanyakan terkait laporan terhadap salah satu media ke pihak APH, Jum,at 14 juli 2023

Iskandar Zulkarnain Direktur PT. VOICE NEWS MEDIA yang menaungi website voicebengkulu.com Yang diberitakan oleh Media Online (AJ) sebagai media abal-abal yang dikategori media hantu, mengharapkan pihak Aparat Penegak Hukum Polda Bengkulu melalui Polres Bengkulu Utara Untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduannya.

Adapun penjelasan dari pihak Polres Bengkulu Utara melalui anggota Unit Tipiter Reskrim menjelaskan bahwa laporan pengaduan masih dalam proses.

“Masih diproses Karena apa yang dilaporkan terkait masalah pemberitaan yang harus mendapatkan keterangan dari ahli yaitu dewan pers, setelah ada keterangan dari pihak ahli maka pihak APH baru bisa memproses sesuai rekomendasi dari pihak dewan pers jika ada tindak pidana baru akan diproses”, sampainya

Sementara ini, menurut Iskandar Zulkarnain selaku pimpinan dari PT. VOICE NEWS MEDIA, bahwa yang dilaporkan pihak bukan tentang kode etik jurnalistik akan tetapi yang dilaporkannya adalah tindak pidana pers,dan bisa di proses pidana nya,ucap Iskandar 

Tindak pidana pers adalah kelompok tindak pidana mempublikasikan berita dengan tulisan yang isinya bersifat melawan hukum, tersebar di KUHP dan di peraturan perundang-undangan lainnya. Penyelesaian kasus pidana pers tidak bisa dipaksakan dengan UU Pers, tindak pidana pers bukan lex specialis dalam UU Pers. Meskipun dengan alasan harus terlebih dulu menggunakan hak jawab dan usaha mediasi, tidak menggunakan hak jawab atau mediasi bukan alasan peniadaan penuntutan. Hak jawab sekedar hak untuk menempatkan berita yang semula dianggap salah pada keadaan yang sebenarnya, pemenuhan hak jawab atau mediasi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Mediasi sekedar menyelesaikan konflik keperdataan saja, yang Kami laporkan ke Polres Bengkulu Utara adalah pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penyebaran berita hoax yang sudah ada UU tersendiri yaitu UU ITE,” Ujar pria yang biasa disapa Ujang ini.

” Masih menurut Iskandar, sebagai warga negara Indonesia dan sebagai perusahaan media yang merasa sangat dirugikan. “Dengan adanya pemberitaan di media AJ yang berjudul ‘Media hantu bergentayangan di Bengkulu Utara Karya Abal-abal menyerang secara brutal’, berita ini sangat menyudutkan dan merugikan bagi Media voicebengkulu.com“, Pungkasnya.

Ketua DPD SPRI Provinsi Bengkulu Aprin TY kembali menanggapi persoalan ini melalui telepon selulernya menyampaikan, tentunya peristiwa ini menjatuhkan marwah perusahaan pers yang ada di Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu.

Jika persoalan ini tidak ditanggapi oleh aparat penegak hukum maka akan menjatuhkan marwah perusahaan pers yang ada di Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu, perusahaan media yang mempunyai badan hukum dan legalitas saja tidak mendapatkan perlindungan hukum terkait penyebaran berita hoax, pencemaran nama baik ataupun ujaran kebencian, apalagi masyarakat awam, Maka publik akan menganggap penyebaran berita hoax, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik bukanlah suatu tindak pidana”, Tegas Ketua DPD SPRI Prop. Bengkulu.

Lebih lanjut Aprin mengatakan sementara dengan adanya pembiaran yang berlarut-larut, kemungkinan dimasa yang akan datang terjadi hal sama.

“ Sementara dengan adanya pembiaran yang berlarut-larut atas laporan pencemaran nama baik, Ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax di media online, maka dimasa yang akan datang media online akan bebas melakukan tindak pidana pers karena menyangka penyelesaiannya di dewan pers bukan di ranah APH”, tutup Aprin.(***)

 

 

 

Editor : Redaksi

 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Oknum APH Terima Uang Amankan Perkara SPPD Fiktif 2023 Bengkulu Utara

18 April 2025 - 07:36 WIB

Bupati Pimpin Gotong Royong Perbaiki Jembatan Provinsi yang Rusak dan Laporkan ke Gubernur

17 April 2025 - 20:39 WIB

Meningkatkan Ketersediaan Air Bersih, Pemdes Jogya Baru Laksanakan Titik Nol Pembangunan Sumur Bor

17 April 2025 - 13:18 WIB

Tanda Dimulainya Peningkatan Pemeliharaan Gedung PAUD, Pemdes Jogya Baru Lakukan Titik Nol

17 April 2025 - 12:29 WIB

Pemerintahan Desa Genting Perangkap Sukses laksanakan Musyawarah Penyampaian LPP Desa Tahun Anggaran 2024

14 April 2025 - 16:26 WIB

Bupati Bengkulu Utara Lepas Pengiriman Bantuan ke Pulau Enggano

14 April 2025 - 12:54 WIB

Trending di Bengkulu Utara