Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 15 Agu 2023 14:53 WIB ·

AHLI PIDANA MENYEBUTKAN KASUS DUA WARTAWAN B/U, SUAP BUKAN PEMERASAN, INI PENJELASANNYA


 AHLI PIDANA MENYEBUTKAN KASUS DUA WARTAWAN B/U, SUAP BUKAN PEMERASAN, INI PENJELASANNYA Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Terkait kasus terdakwa kasus pemerasan dua oknum wartawan di Bengkulu Utara, hari ini menjalani sidang ke enam di pengadilan negeri Arga makmur yang menghadirkan dua orang keterangan Ahli dan saksi yaitu, Ahli pidana dan saksi Meringankan ( Sandi ), Selasa 15-08-2023

Ahli bidang Spesialis Pidana Dr. Ani Purwati, S.H.M.H, CCMs, CLA, CMe, CTL, CCL, SCM, QRMO, CPSP, CLI, dari Universitas Wijaya Putra Surabaya Menjelaskan ketika di wawancara media ini kasus pemerasan dua oknum wartawan ER dan WW tidak bisa di jerat dalam pasal pemerasan sesuai apa yang di didakwakan, karena tidak memenuhi unsur, seharusnya kasus ini termasuk kasus SUAP, ucapnya.

” Pemerasan itu harus inten terlapor secara inten menghubungi secara terus menerus ke pelapor untuk meminta sesuatu, tapi kalau sudah ada Niat dari pelapor untuk bertemu untuk di Mediasi ke Terlapor, sudah tidak masuk lagi unsur pemerasan harus nya masuk dalam unsur SUAP, kalau masuk unsur suap harusnya pemberi dan penerima harusnya bisa jadi tersangka semuanya”, ucap nya

Lebih lanjut Dr, Ani menjelaskan Informasi publik merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia,Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap proses penyelenggaraan negara dan badan publik. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Badan Publik) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, Badan Publik wajib  menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sesuai yang tertuang dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ucap nya.

” Mengacu ke Undangan – Undang Keterbukaan informasi Publik, Wajib bagi pejabat publik untuk memberikan data ke publik baik di minta maupun tidak di minta harus di sediakan untuk publik sesuai dengan instruksi undang – undang” ujarnya

Dari kasus yang menimpa ER dan WW,  Ani menarik kesimpulan, tidak masuk di dakwaan dalam kasus pemerasan, karena dakwaan jaksa penuntut hukum itu bersifat Kabur atau tidak terpenuhi unsur tindak pidana seharusnya masuk dalam kasus dakwaan SUAP, tutup Ani

 

 

Laporan : De~Ru

Editor     : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Kuat di SDN 166 BU Ada Pungli Berkedok Perpisahan Siswa

28 April 2025 - 22:04 WIB

Rapat Paripurna DPRD BU, Bupati Jadikan Rekomendasi Sebagai Acuan Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan

28 April 2025 - 20:58 WIB

Mungkinkah Lahan Bekas Tambang PT PMN Di Reklamasi ?

25 April 2025 - 22:00 WIB

Sinergi Dengan Rakyat, Kodim 0423/BU Kolaborasi Dengan Pemda dan Masyarakat Perbaiki Bendungan Irigasi

24 April 2025 - 16:34 WIB

Eko Putra Resmi Jabat Ketua Partai NasDem Kabupaten Bengkulu Utara

23 April 2025 - 23:47 WIB

Pemdes Kedu Baru bersama warga bentuk kepengurusan Masjid Suhada yang baru

23 April 2025 - 13:24 WIB

Trending di Bengkulu Utara