OPTIMALISASI SERTIFIKASI HAK PAKAI

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara TR.ID ~ Berdasarkan surat Sekretaris Daerah kabupaten bengkulu utara Nomor 000.2.3.2/5161/DPRKP Perihal sertifikasi tanah hak pakai tanggal 05 Agustus 2025 mengisyaratkan Kepada pengguna barang milik daerah pemerintah kabupaten Bengkulu Utara agar segera mengusulkan seluruh aset tanah yang belum bersertifikat yang ada pada  Kartu Inventaris barang (KIB) untuk di usulkan sertifikasinya melalui dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman.

Berdasarkan hal tersebut dikonfirmasikan dengan kepala bidang Pertanahan dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dolly Destri, S.IP terkait dengan pengadministrasian Aset daerah berupa pensertifikatan aset tanah milik pemerintah daerah.

Menyampaikan bahwa memang untuk berdasarkan aturan kewajiban kita untuk Barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan. Dengan adanya sertifikasi aset pemerintah akan lebih terjaga.

Untuk mendukung hal tersebut kami, bidang pertanahan Dinas Perumahan Permukiman, ditargetkan pemerintah daerah sebanyak 45 persil yang mana sebagian sudah proses pensertifikatan nya sebagian masih dalam kelengkapan dokumen, namun sesuai perintah kami siap untuk menerima seluruh aset yang belum bersertifikat untuk kami tindak lanjuti proses sertifikasinya ke BPN Kabupaten Bengkulu Utara, namun kami mohon dukungan pengelolah aset/barang pada SKPD untuk penyediaan alas haknya atau dasar perolehan tanah tersebut berupa surat hibah kah, pembelian kah atau lainnya, agar kami bisa menindaklanjuti pemberkasan usulannya. terutama untuk aset tanah yang benar-benar Clean and Clear (data yuridis dan fisik lengkap dan tidak sengketa/berperkara) prosesnya akan lebih cepat dan bisa kami segera untuk menindaklanjuti. Jelas Dolly

Dimana kedepan kami berharap tidak adalagi aset tanah pada KIB A Pemda yang belum memiliki sertifikat, agar aset-aset pemerintah daerah akan lebih terjaga secara hak penguasaannya. Pungkasnya (De~Ru)

 

 

EDITOR : REDAKSI

 

 

 

 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *