PPK Bawaslu Benteng ditahan Kejaksaan, Dugaan Kasus Korupsi

banner 120x600
banner 468x60

BENTENG TR.ID ~ Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah resmi menahan EF, mantan Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Bengkulu Tengah, pada Kamis (31/7/2025) sore.

Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti kuat dugaan korupsi anggaran operasional Bawaslu Benteng tahun 2023.

Sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan meliputi belanja perjalanan dinas, sewa gedung, serta biaya pemeliharaan kantor Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tersangka berinisial EF (45), diketahui menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah periode 2017–2023. Selain itu, EF juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat dugaan korupsi terjadi.

EF diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran terkait biaya perjalanan dinas, sewa, dan pemeliharaan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Saat digiring keluar dari kantor Kejari, EF tampak mengenakan rompi tahanan merah muda bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dengan kepala tertunduk dan sesekali menyeka air mata, dikawal dari pihak TNI,”

EF resmi ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 31 Juli 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, menjelaskan bahwa EF melanggar prosedur dalam proses pencairan dana negara.

Tersangka tidak melakukan pengujian terhadap kwitansi dan tagihan. Bahkan terdapat pencairan dana tanpa dokumen pendukung seperti kwitansi, yang seharusnya wajib dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Yudi

Yudi menambahkan, dalam proses penyidikan, pihak Kejari telah memeriksa lebih dari 100 orang saksi, termasuk dari jajaran Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, serta pihak rekanan yang terlibat dalam pengadaan dan pembelanjaan.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam korupsi di Bawaslu Bengkulu Tengah ini.

“Kami terus mendalami aliran dana serta menelusuri siapa saja yang berperan. Bila ditemukan keterlibatan pihak lain, akan segera kami umumkan,” tegasnya

Hingga kini, besaran pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah dan akan segera diumumkan ke publik.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian, meski nilai pastinya masih dalam proses penghitungan pihak Kejaksaan

EF yang merupakan ASN dan pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu sejak 2017 hingga 2023, kini ditahan di Rutan Malabero selama 20 hari ke depan. (***)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI

 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *