Bengkulu Utara TR.ID – Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rincian penggunaan dana desa tahun 2024, maka di tahun 2024 terdapat 4 pokok penggunaan Dana Desa, Diantaranya adalah Pemulihan ekonomi, ketahanan pangan dan hewani, serta pencegahan dan penurunan stunting.
Dalam meningkatkan sarana dan prasarana di pedesaan, pemerintah desa tanjung putus kecamatan kerkap, kabupaten bengkulu utara provinsi bengkulu, melaksanakan pembangunan rehabilitasi pengerasan jalan usaha tani (JUT) di 2 lokasi yang berbeda :
1. pelaksanaan pembangunan desa, pembangunan rehabilitas peningkatan pengerasan jalan usaha tani, 1 paket yang berlokasi di dusun III desa tanjung putus, volume 138 m. Dengan pagu anggaran DD Rp.200.976.000,- tahun anggaran 2024.
2. pelaksanaan pembangunan desa, pembangunan rehabilitas peningkatan pengerasan jalan usaha tani, 1 paket yang berlokasi di dusun III lokasi II desa tanjung putus, volume 142,5 m. Dengan pagu anggaran DD Rp.114.382.000,- tahun anggaran 2024.
hasil pantauan beberapa awak media 25/10/2024 yang langsung di lokasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa tersebut, terlihat jalan rabat beton baru seumur jagung yang baru selesai di kerjakan sudah mengalami retak atau patah di beberapa titik badan jalan yang diduga dalam pengerjaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan RAB.
Berikut awak media melihat sisa material pasir di lokasi kegiatan tersebut terlihat kotor dan bercampur batu bara, yang diduga di gunakan untuk pengecoran jalan rabat beton tersebut.
Melihat kondisi jalan rabat beton yang menelan anggaran yang cukup fantastis mencapai ratusan juta, baru seumur jagung sudah mengalami retak di beberapa titik badan jalan, yang mana diduga kegiatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB.
Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, awak media mempertanyakan kegiatan tersebut sudah MDST apa belum, “kepala desa Tanjung putus, beliau menyampaikan “yo sudah, ujarnya dengan singkat melalui pesan WhatsApp (***)
EDITOR : REDAKSI