Tanpa Papan Merek Kegiatan Pembukaan Ruas jalan Lingkar Usaha Tani Di Desa Tanjung Kupang Baru, Perlu Di Pertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Empat Lawang Sumsel TR.ID ~ hasil dari investigasi anggota organisasi maju bersama Bengkulu,majelis pimpinan cabang (MPC OMBB) kab,empat lawang,Riduan,s melihat langsung kelapangan mengenai pembukaan ruas jalan lingkar usaha tani di desa tanjung Kupang baru kecamatan tebing tinggi kab,empat lawang di nduga sangat melanggar peraturan UU keterbukaan informasi publik di karenakan tidak adanya papan merek pekerjaan tersebut dan sangat pantas bila di duga adanya indikasi di duga akan dijadikan ajang untuk memperkaya diri sendiri dengan meraup keuntungan dari uang negara,02-12-2023

Dari pengamatan kami sebagai kontrol sosial kemasyarakatan di lapangan adanya dana yang dipakai untuk pembuatan jalan tersebut tidak sedikit,sehingga sangat perlu publik mengetahui dari mana asal usul dana tersebut apa dari dana DD, apa dana APBD,atau APBN,atau mungkin ABT.atau juga dari dana aspirasi kalau adanya papan merek pekerjaan proyek itu sehingga publik tidak bertanya-tanya,seakan akan pembangunan proyek siluman yang dapat dilihat kasat mata.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

kami dari ormas ombb mengharap kepada pemerintah agar kiranya dapat menindak langsung oknum yang Sudah melanggar peraturan UU yang sudah di buat dan disahkan oleh pemerintah negara republik indonesia agar jangan dapat semena-mena dan dapat mentaati peraturan yang sah apalagi dalam mengelola ke uangan negara.ujarnya kepada awak media.(***)

 

 

 

Editor : Redaksi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *