Bengkulu Utara TR.ID – Pelaksanaan bangunan rehap gedung untuk gudang di desa Padang kala kecamatan Air padang Bengkulu Utara menggunakan dana desa tahun Anggaran 2023 tidak sesuai aturan karena bangunan gedung untuk gudang desa tersebut tanpa papan merek (diduga siluman ),Minggu 02/07/2023.
Kalau kita berpacu dengan regulasi UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). bangunan yang dianggarkan pemerintah seharusnya papan merek proyek rehab gedung untuk gudang desa dipasang sesuai dengan regulasi di atas.
Dengan tidak adanya papan merek, pembangunan gedung itu berarti sangat tidak adanya keterbukaan kepada masyarakat dalam pembagunan rehap gedung tersebut sehingga masyarakat penuh tanda tanya kenapa desa Padang kala tidak ada papan merknya.Ujar narasumber yang namanya tidak mau disebutkan
Tidak dipasangnya papan merek bangunan tersebut, bukan saja bertentangan dengan perpres.tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat ujar salah satu warga.
Selain itu, saat media ini memantau ke lokasi bangunan gedung gudang desa, diduga menuai tanda tanya, mengapa? karena di duga Bangunan tersebut asal jadi dengan menggunakan bahan kurang berkualitas, kuat dugaan ada nya indikasi penyelewengan di dana pengadaan bahan untuk bahan bagunan.Ujar warga yang namanya minta di sembunyikan.
Sedangkan, dalam peraturan presiden ( Perpres ) nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek.transparansimutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan pembangunan proyek Rehab gedung di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi.
Saat media ini konfirmasi dengan kepala desa Padang kala melalui WhatsApp , Kepala desa Padang kala tidak menjawab/bungkam ( *** )
Laporan : De – Ru
Editor : Redaksi