Bengkulu Utara, TR.ID ~ Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan wadah styrofoam di seluruh wilayah kabupaten.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, yang disebarluaskan melalui Surat Edaran kepada seluruh pemangku kepentingan.
Kebijakan ini lahir dari kekhawatiran mendalam terhadap dampak masifnya penggunaan plastik sekali pakai. Plastik terbukti menjadi penyumbang sampah terbesar di sungai dan darat, merusak habitat hewan, dan membunuh biota laut. Lebih jauh, plastik tidak terurai secara sempurna, berubah menjadi mikroplastik yang mencemari air dan tanah, lalu masuk ke rantai makanan hingga ke tubuh manusia.
Beberapa jenis plastik juga mengandung zat berbahaya. Misalnya, plastik jenis PET jika terkena panas dapat melepaskan zat karsinogenik, sementara PVC diketahui melepaskan bahan kimia beracun yang sulit didaur ulang. Belum lagi, sebuah botol plastik butuh sekitar 450 tahun untuk terurai, sementara produksinya terus meningkat pesat dan berkontribusi pada emisi gas rumah kaca.
Pemerintah daerah menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar larangan, melainkan upaya sistematis untuk:
– Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam dengan pengganti yang lebih ramah lingkungan
– Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan
– Menjaga kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati
– Melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat paparan zat berbahaya dari plastik
– Mewujudkan keseimbangan lingkungan hidup di Bengkulu Utara
Surat Edaran menetapkan ketentuan khusus bagi berbagai kelompok sasaran:
* Pusat Perbelanjaan & Toko Modern:
– Tidak boleh lagi menyediakan kantong plastik belanja
– Harus menggunakan pengganti ramah lingkungan seperti kantong kertas, kardus, atau bahan lain yang aman
* Hotel, Restoran & Kafe:
– Mengganti sedotan plastik dengan sedotan kertas atau bahan ramah lingkungan
– Mengganti wadah styrofoam dengan kemasan kertas atau bahan aman lainnya
* Instansi Pemerintah, BUMN & BUMD:
– Kantin dilarang menyajikan makanan/minuman menggunakan kemasan plastik, sedotan plastik, dan styrofoam
– Jamuan rapat/koordinasi diganti dengan prasmanan, kemasan daun/kertas, gelas, dan air minum isi ulang
– Pengecualian hanya berlaku untuk makanan yang kemasan dari produsen (seperti permen, roti, makanan ringan) dan kegiatan di luar gedung
* Lembaga Pendidikan (PAUD hingga Perguruan Tinggi):
– Kantin dan kegiatan sekolah wajib beralih ke alternatif ramah lingkungan
– Air minum disajikan menggunakan gelas atau galon isi ulang
Peraturan Bupati ini menjadi landasan hukum penting dalam perjalanan Bengkulu Utara menuju daerah yang lebih bersih dan sehat. Keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan penuh masyarakat, kesadaran bersama, dan kepatuhan yang konsisten dari seluruh pihak terkait. (ADV)
Pewarta : De-Ru
Editor : Redaksi












