Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 3 Jul 2023 13:05 WIB ·

Proyek Dana Desa Padang Kala Kecamatan Air Padang B/U Tanpa Ada Papan Informasi, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi


 Proyek Dana Desa Padang Kala Kecamatan Air Padang B/U Tanpa Ada Papan Informasi, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID Pelaksanaan bangunan rehap gedung untuk gudang di desa Padang kala kecamatan Air padang Bengkulu Utara menggunakan dana desa tahun Anggaran 2023 tidak sesuai aturan karena bangunan gedung  untuk gudang desa tersebut tanpa papan merek (diduga siluman ),Minggu 02/07/2023.

Kalau kita berpacu dengan regulasi UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). bangunan yang dianggarkan pemerintah seharusnya papan merek proyek rehab gedung untuk gudang desa  dipasang sesuai dengan regulasi di atas.

Dengan tidak adanya papan merek,  pembangunan gedung  itu berarti sangat tidak adanya keterbukaan kepada masyarakat dalam pembagunan rehap gedung tersebut sehingga masyarakat penuh tanda tanya kenapa desa Padang kala tidak ada papan merknya.Ujar narasumber yang namanya tidak mau disebutkan

Tidak dipasangnya papan merek bangunan tersebut, bukan saja bertentangan dengan perpres.tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat ujar salah satu warga.

Selain itu, saat media ini memantau ke lokasi bangunan gedung gudang desa, diduga menuai tanda tanya, mengapa? karena di duga Bangunan tersebut asal jadi dengan menggunakan bahan kurang berkualitas, kuat dugaan ada nya indikasi penyelewengan di dana pengadaan bahan untuk bahan bagunan.Ujar warga yang namanya minta di sembunyikan.

Sedangkan, dalam peraturan presiden ( Perpres ) nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek.transparansimutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan pembangunan proyek Rehab gedung di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi.

Saat media ini konfirmasi dengan kepala desa Padang kala melalui WhatsApp , Kepala desa Padang kala tidak menjawab/bungkam  ( *** )

Laporan : De – Ru

Editor : Redaksi

 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Bengkulu Utara Mulai Tahun 2025 Berubah, Ini Penjelasannya

18 Juni 2025 - 07:56 WIB

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda LKPJ 2024

17 Juni 2025 - 18:00 WIB

Pelantikan 3 JPT, Diduga Tidak Sesuai Tahapan, DPRD Bakal Panggil BKPSDM

17 Juni 2025 - 05:42 WIB

Desa Talang Rendah Laksanakan Pra Musyawarah dan Titik Nol 2025

16 Juni 2025 - 10:41 WIB

Heboh, Ketua BPD Pagar Ruyung Digerebek Warga, Diduga Mesum Dengan Janda Muda

13 Juni 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Kertapati Gelar Bimtek Pemutakhiran SDGs Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:16 WIB

Trending di Advertorial