Siswa SMAN 5 BU Keluhkan Kegiatan Olahraga di Luar Sekolah, Dinilai Membebani Ada Dugaan Cari Keuntungan Pribadi  

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara, TR.ID – Sejumlah siswa SMA Negeri 5 Bengkulu Utara menyampaikan keluhan terkait pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang dilakukan secara rutin di luar lingkungan sekolah.

Kegiatan yang berlangsung setiap Minggu dinilai memberatkan secara biaya, berisiko terkait keamanan perjalanan jarak jauh, serta diduga disertai pemaksaan dan sanksi yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, oknum guru mata pelajaran PJOk tersebut, secara konsisten mengarahkan siswa ke beberapa lokasi di luar sekolah, antara lain kolam renang di D6, Kecamatan Pinang Raya, kalau tidak disuruh Ngegym di Desa Giri Kencana, hingga Gelanggang Olahraga di Lagita.

Jarak tempuh yang cukup jauh membuat siswa dan orang tua menyampaikan keberatan, terutama terkait biaya transportasi dan biaya masuk yang harus dikeluarkan setiap minggu diduga ada unsur pemaksaan.

“Kami keberatan karena harus mengeluarkan biaya setiap kali pertemuan, belum lagi risiko perjalanan yang cukup jauh. Fasilitas di sekolah sebenarnya sudah tersedia lengkap,” ujar salah satu siswa yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Siswa juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan keikutsertaan. Siswa yang menyatakan keberatan dikabarkan diberi sanksi berupa berdiri hormat ke bendera selama jam pelajaran dan diminta membuat surat pernyataan tertulis yang mewajibkan ikut ke depannya, dengan ancaman nilai akan dipengaruhi jika tidak mengikuti.

“Ada dugaan unsur pemaksaan di sini. Siswa seakan tidak punya pilihan untuk menolak. Belum lagi muncul informasi yang menyebutkan adanya potongan keuntungan yang diterima guru dari pengelola lokasi yang dikunjungi,” tambah sumber.

Pada prinsipnya kegiatan pembelajaran di luar sekolah pada dasarnya diperbolehkan dalam kurikulum pendidikan, namun harus memenuhi prinsip sukarela, tidak memberatkan orang tua, dan tidak boleh memaksa seluruh siswa untuk ikut . Bagi siswa yang tidak mengikuti, sekolah wajib menyediakan alternatif kegiatan pembelajaran agar tidak terjadi diskriminasi .

Selain itu, pemberian sanksi yang berpotensi mempermalukan siswa serta ancaman terhadap nilai akademik karena keberatan mengikuti kegiatan tertentu, perlu dikaji lebih lanjut kesesuaiannya dengan Kode Etik Guru dan prinsip perlindungan anak .

Dugaan cari keuntungan Pribadi, Terkait informasi adanya dugaan penerimaan keuntungan persentase dari pihak pengelola tempat yang dikunjungi, hal ini jika terbukti tentu melanggar prinsip kejujuran profesional dan kode etik guru .

Hingga berita ini diturunkan, oknum guru SMAN 5 Bengkulu Utara (MA) belum memberikan hak jawabannya ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan resmi terkait hal ini. (De-Ru)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *