Bengkulu Utara, TR.ID ~ Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara membuka layanan khusus penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik pada periode arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah/Lebaran 2026 sebagai upaya menciptakan rasa aman.
“Layanan ini dimaksudkan agar masyarakat merasa aman meninggalkan rumah selama perjalanan mudik ke kampung halaman,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali Minggu 15/03/2026
“Polres Bengkulu Utara membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik. Kendaraan dapat dititipkan agar tetap aman selama ditinggal pemilik, Program ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian guna menjaga keamanan selama periode mudik,” kata Kapolres Bakti Kautsar Ali
Dia menjelaskan masyarakat yang berkeinginan untuk memanfaatkan layanan ini hanya perlu membawa dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta kartu identitas diri atau KTP.
Dengan prosedur sesederhana itu, lanjutnya, kendaraan roda dua milik warga dapat dititipkan selama mereka berlebaran di kampung halaman masing-masing.
Bakti Kautsar Ali menegaskan layanan penitipan kendaraan ini tidak dipungut biaya. Kepolisian juga memastikan kendaraan masyarakat tetap aman selama berada di area kantor polisi.
“Layanan ini gratis. Kami ingin masyarakat merasa lebih tenang saat mudik karena kendaraan mereka berada di tempat yang aman,” ujarnya.
Kapolres turut mengimbau warga yang akan mudik agar mempersiapkan perjalanan dengan baik, termasuk memastikan keamanan kediaman yang ditinggalkan.
“Kami berharap masyarakat bisa mudik dengan aman dan nyaman. Namun sebelum berangkat, pastikan dulu rumah dalam kondisi aman, semua pintu maupun jendela dikunci rapat dan seluruh aliran listrik dipadamkan,” ucap Kapolres. (De~Ru)
Editor : Redaksi












