Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 23 Jan 2024 23:15 WIB ·

TERSANGKA PENCABULAN DI SALAH SATU SDN BU, TERANCAM 20 TAHUN PENJARA


 TERSANGKA PENCABULAN DI SALAH SATU SDN BU, TERANCAM 20 TAHUN PENJARA Perbesar

BENGKULU UTARA TR.ID ~ Polres Bengkulu Utara menggelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Bengkulu Utara, Selasa (23/01/2024) Jam 17:00 WB

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., yang di dampingi Waka polres Kompol Chusnul Qomar, S.H.,S.I.K.,M.M. Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunnan Saputra dan kasi Humas Polres Bengkulu Utara

Kapolres Bengkulu Utara Melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Ardian Yunnan Saputra menjelaskan, pencabulan anak di bawah umur dengan modus operandinya saat mengajar sholat anak anak, korban di senggol alat vitalnya saat ajari membenarkan cara sholat dan tersangka pencabulan HD terancam 20 tahun penjara, jelasnya

“Dalam kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, kita telah menetapkan seorang tersangka berinisial HD yang berprofesi sebagai guru agama di salah satu SDN di Bengkulu Utara dengan korban 24 orang siswi sekolah dasar,” jelas kasat Reskrim 

Tersangka pelaku pencabulan HD dalam press release di Mapolres Bengkulu Utara, membenarkan perbuatan nya tersebut dan menyesali perbuatan yang telah di lakukan.

Kapolres AKBP Lambe, berharap, kasus pencabulan anak dibawa umur harus menjadi perhatian kita bersama, sebab itu sangat mengancam masa depan anak dan merusak mental serta moral generasi bangsa. Untuk itu dirinya mengajak dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, dan seluruh Stakeholder agar saling mendukung dan bekerja sama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan berupa memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus pencabulan anak dibawa umur yang marak terjadi di Bengkulu Utara

Kapolres juga meminta kepada masyarakat yang mengalami kejadian ataupun diperlakukan seperti pencabulan dan kekerasan lainnya agar segera melapor ke Kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.

“Jangan takut dengan ancaman dari pelaku pencabulan, karna dari pihak Porles Bengkulu Utara akan melindungi dan menindak lanjuti Pelaku yang melakukan pencabulan,” harap Kapolres.

Selain melakukan upaya penegakan hukum, kata dia, Porles Bengkulu Utara juga bakal selalu melakukan upaya-upaya pencegahan melalui Babinkantibmas Porles Bengkulu Utara untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat, pungkas Kapolres (***)

 

 

 

Editor : Redaksi

 

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Kuat di SDN 166 BU Ada Pungli Berkedok Perpisahan Siswa

28 April 2025 - 22:04 WIB

Rapat Paripurna DPRD BU, Bupati Jadikan Rekomendasi Sebagai Acuan Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan

28 April 2025 - 20:58 WIB

Mungkinkah Lahan Bekas Tambang PT PMN Di Reklamasi ?

25 April 2025 - 22:00 WIB

Sinergi Dengan Rakyat, Kodim 0423/BU Kolaborasi Dengan Pemda dan Masyarakat Perbaiki Bendungan Irigasi

24 April 2025 - 16:34 WIB

Eko Putra Resmi Jabat Ketua Partai NasDem Kabupaten Bengkulu Utara

23 April 2025 - 23:47 WIB

Pemdes Kedu Baru bersama warga bentuk kepengurusan Masjid Suhada yang baru

23 April 2025 - 13:24 WIB

Trending di Bengkulu Utara