BENGKULU UTARA TR.ID ~ Pemanfaatan puluhan miliaran dana penanganan Covid-19 tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah kabupaten Bengkulu Utara, mendapat kritikan pedas dari sejumlah LSM dan pemerhati pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara,
Mesti sudah hampir lenyap dari ingatan fenomena Bencana Non alam Covid-19 Tahun 2020 yang menimpa seluruh Indonesia tanpa terkecuali kabupaten Bengkulu Utara. Misteri insiden tersebut memang tidak terlalu mengerikan di kabupaten Bengkulu Utara, namun indikasi Miliaran Anggaran Covid-19 di kabupaten Bengkulu Utara sulit lepas dari dugaan korupsi.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (LSM GEMPUR) Bengkulu Utara Mengambil sikap melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu. Kamis (29/02/2024).
“Iya benar, Kamis 29/2/2024 dua hari yang lalu, kami dari lembaga swadaya masyarakat Gerakan Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (LSM GEMPUR) Bengkulu Utara melaporkan Miliaran dugaan korupsi Dana Covid-19 Tahun Anggaran 2020 ke Kejati Bengkulu, dugaan korupsi ini mesti terungkap agar hak-hak masyarakat dapat terselamatkan dari tangan-tangan Para koruptor yang lebih mementingkan diri sendiri atau kelompok”, Ungkap Syamsul Rizal 2/3/2024 melalui Via telepon seluler.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 itu sebesar RP 19 Miliar lebih, lanjutnya
“Kami dari DPC LSM Gempur Bengkulu Utara melaporkan adanya dugaan korupsi yang terjadi pada pengelolaan dana Covid-19 Tahun 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu, ada beberapa poin dalam realisasi anggaran Covid-19 kami duga tidak rasional,” ujarnya.
Reshardi ketua LSM Gempur juga menjelaskan, dimana di dalam laporan yang ditujukan ke korps Adhyaksa itu terdapat beberapa poin pada pengelolaan kegiatan Covid-19 diduga realisasi anggarannya tidak rasional.
Reshardi berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Bengkulu agar dapat mengusut dugaan korupsi pada anggaran Covid-19 Tahun 2020, dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 itu sebesar RP 19 Miliar lebih untuk penanganan dana covid 19
“Kami yakin kepada Kejati Bengkulu dalam menangani laporan ini. Sebab, anggaran yang sejatinya untuk hajat masyarakat Bengkulu Utara agar tidak disalah gunakan oleh oknum tertentu,”jelasnya
Ia menilai, pelaku yang terbukti melakukan korupsi di tengah pandemi mendapatkan hukuman maksimal. “Kami mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum, tentu diharapkan bisa diberikan hukuman maksimal, sehingga bisa menjadi efek jera bagi yang lain agar tidak melakukan hal yang serupa,” katanya menutup.(***)
EDITOR : REDAKSI