Sonti Bakara Tanggapi, Kritikan PPDI Tidak Di Libatkan Dalam Pembahasan PERDA

banner 120x600
banner 468x60

BENGKULU UTARA TR.ID ~ Harapan besar yang di harapkan dari organisasi PPDI provinsi Bengkulu untuk merevisi atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa tersebut, diantaranya, agar tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa nonprosedural, tidak ada yang di rugikan, baik kepala desa maupun perangkat Desa setelah menjadi Perda. Hal ini di tanggapi ketua DPRD Bengkulu Utara (14/11/2023).

Dari organisasi PPDI mengkritik, kenapa PPDI tidak di libat dalam pembahasan untuk perda pemberhentian dan perangkat desa tidak dilibatkan, Dalam hal ini ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara, S,H, memberi tanggapan.

Sonti Bakara menjelaskan pembahasan Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan dilanjutkan pada rapat Panitia Khusus (Pansus) nantinya.

“Terkait segmen organisasi PPDI provinsi Bengkulu mengenai pembahasan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016, yang tidak melibatkan pihaknya, dapat kami sampaikan bahwa pembahasan berikutnya melalui rapat Pansus yang di ketuai oleh Bapemperda Tommy Sitompul,S.Sos, ucap Sonti Bakara.

Lanjut Sonti Bakara, pihaknya berharap dari berbagai organisasi yang berkaitan dengan perda nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa yang akan di revisi tersebut, dapat mempercayai sepenuhnya kepada wakil rakyat yang telah di pilih, di lembaga DPRD ini.

“Dilakukan Revisi terkait Perda yang dibahas saat ini, merupakan tuntutan perubahan regulasi di atasnya. Tentu kami dapat menjamin revisi Perda itu nantinya tidak akan merugikan pihak – pihak tertentu karena disesuaikan dengan kearifan lokal yang tidak menghilangkan pokok – pokok subtansinya. Pembahasan pada tingkat Pansus tentu melibatkan Eksekutif, Legislatif bahkan tidak menutup kemungkinan akan meminta pendapat dari Kemenkumham nantinya. Memang dalam regulasi pembahasan Raperda ini tidak mengharuskan melibatkan organisasi PPDI maupun yang lainnya, untuk itu diharapakan semua pihak dapat mempercayakan semuanya terhadap kita, sebelum menjadi Perda, kalau memang ada hal–hal yang perlu di bahas silakan saja pihak perwakilan dari organisasi tersebut koordinasi dengan ketua Pansus, baik melalui WhatsApp maupun secara langsung,” tandas Sonti, (***)

 

 

 

Editor : Redaksi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *