Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Advertorial · 14 Nov 2023 19:32 WIB ·

Sonti Bakara Tanggapi, Kritikan PPDI Tidak Di Libatkan Dalam Pembahasan PERDA


 Sonti Bakara Tanggapi, Kritikan PPDI Tidak Di Libatkan Dalam Pembahasan PERDA Perbesar

BENGKULU UTARA TR.ID ~ Harapan besar yang di harapkan dari organisasi PPDI provinsi Bengkulu untuk merevisi atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa tersebut, diantaranya, agar tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa nonprosedural, tidak ada yang di rugikan, baik kepala desa maupun perangkat Desa setelah menjadi Perda. Hal ini di tanggapi ketua DPRD Bengkulu Utara (14/11/2023).

Dari organisasi PPDI mengkritik, kenapa PPDI tidak di libat dalam pembahasan untuk perda pemberhentian dan perangkat desa tidak dilibatkan, Dalam hal ini ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara, S,H, memberi tanggapan.

Sonti Bakara menjelaskan pembahasan Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan dilanjutkan pada rapat Panitia Khusus (Pansus) nantinya.

“Terkait segmen organisasi PPDI provinsi Bengkulu mengenai pembahasan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016, yang tidak melibatkan pihaknya, dapat kami sampaikan bahwa pembahasan berikutnya melalui rapat Pansus yang di ketuai oleh Bapemperda Tommy Sitompul,S.Sos, ucap Sonti Bakara.

Lanjut Sonti Bakara, pihaknya berharap dari berbagai organisasi yang berkaitan dengan perda nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa yang akan di revisi tersebut, dapat mempercayai sepenuhnya kepada wakil rakyat yang telah di pilih, di lembaga DPRD ini.

“Dilakukan Revisi terkait Perda yang dibahas saat ini, merupakan tuntutan perubahan regulasi di atasnya. Tentu kami dapat menjamin revisi Perda itu nantinya tidak akan merugikan pihak – pihak tertentu karena disesuaikan dengan kearifan lokal yang tidak menghilangkan pokok – pokok subtansinya. Pembahasan pada tingkat Pansus tentu melibatkan Eksekutif, Legislatif bahkan tidak menutup kemungkinan akan meminta pendapat dari Kemenkumham nantinya. Memang dalam regulasi pembahasan Raperda ini tidak mengharuskan melibatkan organisasi PPDI maupun yang lainnya, untuk itu diharapakan semua pihak dapat mempercayakan semuanya terhadap kita, sebelum menjadi Perda, kalau memang ada hal–hal yang perlu di bahas silakan saja pihak perwakilan dari organisasi tersebut koordinasi dengan ketua Pansus, baik melalui WhatsApp maupun secara langsung,” tandas Sonti, (***)

 

 

 

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Arie Septia Adinata Tunjuk Budiman Sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara

21 Januari 2026 - 16:01 WIB

Geger! Video Syur Asusila Diduga Mirip Oknum Kabag Pemkab Bengkulu Utara

21 Januari 2026 - 14:17 WIB

Sidang SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ada Perintah Langsung Dari Ketua

19 Januari 2026 - 18:22 WIB

Ketua DPRD Parmin Hadiri Kenal Pisah Kapolres Bengkulu Utara

16 Januari 2026 - 11:28 WIB

Kenal Pamit Kapolres, Bupati Arie Septia Adinata Harap Komunikasi dan Koordinasi Terus Terjalin Baik

16 Januari 2026 - 09:22 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Apel Farewell Sambut Kapolres Baru

15 Januari 2026 - 10:40 WIB

Trending di Bengkulu Utara