Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 18 Sep 2023 15:32 WIB ·

SAT LANTAS POLRES B/U LAKUKAN PRESS RELEASE OPERASI ZEBRA NALA 2023


 SAT LANTAS POLRES B/U LAKUKAN PRESS RELEASE OPERASI ZEBRA NALA 2023 Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Terlaksananya Operasi Zebra Nala 2023 selama Empat belas hari di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara, Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Bengkulu Utara melaksanakan Press Release OPS Zebra Nala 2023 di Halaman Satlantas Polres Bengkulu Utara – Senin (18/09/2023).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,S.I.K.,MM yang diwakili oleh Kabag OPS Kompol Jery A Nainggolan, S.I.K, MH, yang di dampingi oleh Kasatlantas AKP Radian Andi Pratomo S.IK, MH Kasi Humas Polres Asnawi.

Kapolres Bengkulu Utara menyampaikan hasil kegiatan dan evaluasi kepada media melalui Kasatlantas, AKP Radian Adi Pratomo, Sik, MH. berdasarkan hasil rekap pelanggaran Operasi Zebra Nala 2023 didapati beberapa pelanggaran yang terlibat, yang terbagi dalam berbagai segi pelanggaran, namun kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Jelas Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 14 Hari, dimulai dari tanggal 04 September 2023 s/d 17 September 2023 untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas serta meningkatnya disiplin dan kesadaran Masyarakat dalam berlalu lintas, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman,nyaman dan selamat, ucap Kasatlantas

” sasaran target operasi zebra Nala 2023 ini Meliputi, Surat-surat kendaraan dan administrasi pengemudi kendaraan bermotor, Pengendara kendaraan anak di bawah umur, Pengendara Melawan Arus, Kendaraan R2 dan R4 yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan(knalpot brong), Kendaraan melebihi muatan, Tidak Menggunakan Safety Belt, Berboncengan Lebih dari satu orang ‘, tutur Kasatlantas 

Pihak Sat Lantas Polres Bengkulu Utara berharap kepada masyarakat untuk dapat menyadari bahwa nyawa lebih penting dari segalanya, karena kecelakaan berawal dari pelanggaran, dan perilaku yang melanggar aturan itu adalah perilaku yang tidak terpuji. (De~Ru)

 

 

 

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Kertapati Gelar Bimtek Pemutakhiran SDGs Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:16 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Pelapis Tebing di Desa Kalai Duai Tahun 2025

12 Juni 2025 - 14:45 WIB

Setelah Viral Kepsek SMPN 13 BU, Buru Buru Kembali Uang Dugaan Pungli

12 Juni 2025 - 07:10 WIB

Ketua DPRD BU Bersama Bupati, Melaksanakan Penanaman Pohon Asuh di Kawasan Lemo Nakai

11 Juni 2025 - 18:28 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Bengkulu Utara Pimpin Aksi Tanam Pohon di Kawasan Lemo Nakai

11 Juni 2025 - 17:57 WIB

Oknum ASN Kemenag Bengkulu Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

10 Juni 2025 - 19:12 WIB

Trending di Bengkulu Utara