Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Advertorial · 31 Mar 2023 19:25 WIB ·

Rapat Paripurna DPRD BU Jawaban Eksekutif Pandangan Umum Fraksi Raperda LP2B


 Rapat Paripurna DPRD BU Jawaban Eksekutif Pandangan Umum Fraksi Raperda LP2B Perbesar

TintaRakyat.id Arga Makmur –DPRD kabupaten Bengkulu Utara mengelar Rapat Paripurna dengan agenda jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi dewan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
(LP2B), yang dipimpin oleh ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, didampingi Waka II, Juhaili, S.Ip, dan Waka II, Herliyanto, S.Ip, di ikuti anggota dewan, sekwan, stab Dewan, yang dihadiri Bupati Ir.H. Mian, OPD, FKPD maupun Undangan lainnya. Pada hari jum’at malam Sabtu sekitar pukul 21 : 20 Wib, bertempat di ruang Rapat Paripurna lantai 2 gedung dewan setempat (31/3/2023).

Jawaban pihak Eksekutif yang disampaikan Bupati Ir.H.Mian, mengapresiasi terhadap semua fraksi yang telah memberikan dukungan, perhatian, tanggapan dan saran terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
(LP2B).Menjawab berbagai pandangan umum fraksi, diantaranya fraksi PAN, Gerindra, Nurani Indonesia Sejahtera, Golkar dan Nasdem

“Pemkab BU telah mempertimbangkan kriteria kesesuaian lahan, ketersedian infrastruktur, penggunaan lahan, potensi teknis lahan atau luasan kesatuan hamparan lahan serta pertimbangan lainnya seperti laju pertumbuhan penduduk. Pemkab BU melalui OPD terkait tahun anggaran 2022 telah membangun sebanyak 15 irigasi dan 8 jalan Usaha tani, serta tersedianya alokasi pupuk bersubsidi. Sementara tahun 2023 pupuk bersubsidi tersedia 5.533 Ton, terdiri dari, 1.949 Ton pupuk jenis Urea, dan 3.584 Ton Pupuk jenis NPK. Selain infrastruktur, mesin pertanian maupun Pupuk, pemerintah juga secara continue melakukan pelatihan, bimbingan melalui penyuluh pertanian lapangan, maupun menyedia dan memberikan bibit unggul secara gratis terhadap petani nantinya,” kata Bupati.

Lanjut Bupati Mian, lahan sawah Bengkulu Utara saat ini seluas 3.772,38 yang masuk dalam rencana LP2B seluas 3.463,86 Hektar. Untuk itu dapat disampaikan, pemerintah daerah selalu konsisten dalam mendukung ketahanan pangan khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara yang bersinergi dengan program pemerintah provinsi maupun pusat. Untuk itu menjawab pertanyaan fraksi golkar, apa yang sudah dan akan dilakukan terkait perda ini.

“Tentu langka-langka yang sudah, sedang, dan akan dilakukan, yaitu dengan melaksanakan uji publik terhadap Ranperda perlindungan LP2B dan sosialisasi Perda perlindungan LP2B secara massif dan sistematis dengan melibatkan petugas pertanian lapangan yang ada di setiap kecamatan. Melalui DTPHP dalam menekan laju alih fungsi lahan pertanian akan melaksanakan sosialisasi perda perlindungan LP2B secara masif sebagai tindak lanjut dari UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan telah melaksanakan sertifikasi lahan sawah sampai dengan 2015 sebanyak 821 persil, di mana pemilik lahan tandatangan pernyataan tidak alih fungsi lahan,” tegas Mian.Setelah perda perlindungan LP2B di tetapkan, tentu pemerintah daerah akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan laju alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan solusi untuk mempertahankan luas LP2B yang telah ditetapkan alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah sebagian besar di sebabkan karena kurangnya ketersediaan air irigasi menjadi prioritas pemerintah kedepannya.

“Saya yakin jawaban pihak pemkab Bengkulu Utara atas pandangan umum setiap fraksi – fraksi dewan pada malam ini belum memenuhi keinginan atau kepuasan anggota dewan yang terhormat. Untuk itu kiranya ada hal – hal yang memerlukan pendalaman pembahasan, dapat di bahas pada saat rapat kerja komisi yang membidangi bersama eksekutif,” tandas Bupati (Adv)

Editor : Redaksi.

 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Bengkulu Utara Mulai Tahun 2025 Berubah, Ini Penjelasannya

18 Juni 2025 - 07:56 WIB

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda LKPJ 2024

17 Juni 2025 - 18:00 WIB

Pelantikan 3 JPT, Diduga Tidak Sesuai Tahapan, DPRD Bakal Panggil BKPSDM

17 Juni 2025 - 05:42 WIB

Desa Talang Rendah Laksanakan Pra Musyawarah dan Titik Nol 2025

16 Juni 2025 - 10:41 WIB

Heboh, Ketua BPD Pagar Ruyung Digerebek Warga, Diduga Mesum Dengan Janda Muda

13 Juni 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Kertapati Gelar Bimtek Pemutakhiran SDGs Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:16 WIB

Trending di Advertorial