Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Advertorial · 13 Nov 2023 13:44 WIB ·

Rapat Paripurna DPRD B/U Bahas Dua Raperda Perubahan


 Rapat Paripurna DPRD B/U Bahas Dua Raperda Perubahan Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Mengelar Rapat paripurna, rapat paripurna ini berdasarkan berita acara Banmus nomor : 15/BA/BANMUS/2023 tanggal 7 November 2023, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD Bengkulu Utara pada hari Senin (13/11/2023).

lembaga DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU), melaksanakan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Bupati Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, didampingi Waka I Juhaili, S.IP, Waka II Herliyanto, S.IP, Sekwan, dan hadiri Anggota DPRD, para Kabag, Kasubag, Staff Setwan, Wakil Bupati Arie Septian Adinata, OPD, FKPD maupun undangan lainnya.Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE, M.Ap, menyampaikan nota pengantar Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), menjelaskan bahwasanya dua Raperda tersebut merupakan kebutuhan perubahan peraturan menteri dalam meningkatkan kinerja Perda tersebut.

Dalam kesempatan ini kami sampaikan usulan 2 Raperda untuk di jadikan Perda. Perangkat desa memiliki peran penting dan strategis dalam membantu kepala Desa. Adanya perubahan regulasi peraturan mendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai mana telah diubah pada nomor 67 tahun 2017 menjadikan salah satu pengusulan perubahan peraturan daerah nomor 13 tahun 2016. Kesempatan ini juga pemerintah daerah juga menyerahkan Raperda BPBD berdasarkan peraturan Presiden nomor 1 tahun 2019 sebagaimana telah di ubah nomor 29 tahun 2021. Hal tersebut tentu perlu adanya perubahan Perda sebelumnya. Maka dengan perkembangan regulasi tersebut besar harapan kami Raperda ini tidak terlalu lama di bahas untuk dijadikan Perda,” kata Arie Septia Adinata.

Acara di akhiri penyerahan dua Raperda, yaitu Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), terhadap unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara, untuk dibahas ke tahap berikutnya (***)

 

 

Editor : Redaksi 

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kementerian Lingkungan Hidup Pantau Pengelolaan Bank Sampah

5 Desember 2025 - 17:38 WIB

Bupati Bengkulu Utara Pimpin Apel Gabungan Untuk Donasi Korban Bencana Alam Aceh, Sumut dan Sumbar

5 Desember 2025 - 11:27 WIB

Pemdes Talang Lembak Sukses Saluran BLT DD

4 Desember 2025 - 13:28 WIB

Kadinkes Bengkulu Utara Ditahan Jaksa, Dugaan Korupsi Pemotongan Anggaran Dinas

2 Desember 2025 - 17:27 WIB

Bupati Bengkulu Utara Apresiasi Puskesmas Tanjung Agung Palik Atas Prestasi Terbaik 1 FKTP EXCELLENCE AWARD

1 Desember 2025 - 16:30 WIB

Budiman Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara

28 November 2025 - 20:16 WIB

Trending di Bengkulu Utara