Kades Benarkan Lahan Eks PT Dikuasai Oknum dan Katakan Tidak Ada jual Beli Saat Kepemimpinannya

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara, TR.ID ~ Menanggapi maraknya isu mengenai dugaan penguasaan dan jual beli lahan seluas 187,11 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Mangkurajo di Desa Batu Roto, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Desa Batu Roto, Hadi Prayitno, memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Ia menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak pernah terjadi transaksi jual beli atas aset yang diklaim sebagai milik perusahaan tersebut.

“Saya tegaskan dengan tegas, selama saya menjabat sebagai Kepala Desa Batu Roto, tidak ada sama sekali proses jual beli maupun pelepasan hak atas lahan eks PT Perkebunan Mangkurajo yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa,” ujar Kades Batu Roto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/7/2026).

Kepala Desa Hadi Prayitno juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengalihan hak atas tanah yang statusnya masih terkait dengan aset perusahaan maupun tanah negara. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya, serta mengharapkan agar setiap transaksi yang terjadi di wilayah desanya senantiasa memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, ketika ditanya terkait mengenai lahan eks HGU dikelola oleh oknum secara pribadi, kepala desa membenarkan hal tersebut.

“Lahan tanaman sawit di ada area bangunan eks PT Mangkurajo Itu punya T (Inisial.red). Karena itu dulunya bekas kantor manajemen perusahaan,” terangnya.

Pernyataan ini muncul menyusul beredar pemberitaan mengenai dugaan penguasaan dan transaksi lahan eks HGU PT Mangkurajo yang masa berlakunya telah berakhir sejak 31 Desember 2021. Areal tersebut kini diduga telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit milik Oknum dan perorangan dan diduga telah berpindah tangan antar pihak.

Sejauh ini, berbagai pertanyaan terkait legalitas penguasaan dan transaksi lahan tersebut masih belum mendapatkan jawaban resmi menyeluruh dari instansi berwenang. Awak media masih terus berupaya memperoleh tanggapan dan konfirmasi lebih lanjut dari Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bengkulu Utara, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, serta pihak-pihak lain yang terkait untuk melengkapi fakta di lapangan.

Redaksi media akan diperbarui secara berimbang apabila telah diperoleh keterangan resmi dari berbagai pihak yang dibutuhkan guna menuntaskan klarifikasi atas permasalahan ini. (De~Ru)

 

 

Editor : Redaksi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *