PKBM ARINDA Diduga Bermasalah, Data Peserta Didik Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara, TR.ID – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ARINDA yang berlokasi di Jalan Ir Sutami Desa Lubuk Saung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Menjadi sorotan publik.

Lembaga pendidikan nonformal ARINDA dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) P2965117 tersebut diduga tidak memiliki ketidaksesuaian data jumlah peserta didik atau fiktif.

Berdasarkan data yang diperoleh, PKBM ARINDA Tahun 2025, Kepala Sekolah adalah Dioba, tercatat memiliki 134 peserta didik, terdiri atas 81 siswa laki-laki dan 53 siswa perempuan. rombongan belajar 7 orang dan guru 3 orang.

Hasil penelusuran beberapa awak media di lapangan belum lama ini memunculkan dugaan bahwa jumlah tersebut tidak mencerminkan kondisi peserta didik aktif yang sebenarnya.

Dugaan ketidaksesuaian data peserta didik pada lembaga pendidikan nonformal ARINDA menjadi perhatian publik, mengingat data tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan serta program pemerintah.

Berdasarkan petunjuk teknis pengunaan dan BOP PKBM :

1. Komponen Penggunaan Dana BOP PKBM:

** Berdasarkan aturan terbaru, dana BOP Kesetaraan (Reguler/Kinerja) digunakan untuk:

* Pengembangan Perpustakaan: Minimal 10% dari total pagu alokasi untuk penyediaan buku.

* Pembayaran Honor: Maksimal 40% dari total pagu untuk lembaga swasta.

* Operasional Pembelajaran: PPDB, asesmen, kegiatan ekstrakurikuler, dan administrasi sekolah.

2. Daya dan Jasa: Pembiayaan listrik, internet, dan telepon.

* Sarana Prasarana: Pemeliharaan sarana (maksimal 20% dari total dana) dan pembelian alat multimedia.

3. Ketentuan Penting Pengelolaan (Juknis BOSP 2025/2026):

* Rekening Khusus: Dana wajib masuk rekening atas nama satuan pendidikan.

* Transparansi: Penggunaan dana wajib diumumkan kepada orang tua/wali peserta didik.

* Laporan Berkala: Laporan keuangan wajib disusun per triwulan dan diserahkan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya ke Dinas Pendidikan.

* Pencairan: Dilakukan dalam dua tahap

Tahap 1 : Januari-Juni dan Tahap 2 : Juli-Desember

* Pajak: Mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.

* Sisa Dana: Wajib disetor kembali ke Kas Daerah jika tidak terserap hingga akhir tahun anggaran.

Diduga PKBM ARINDA Bermasalah dalam Pengelolaan Dana BOP Tahun 2025, ini terkonfirmasi dengan Adanya Surat Teguran II dari Dinas Pendidikan Bengkulu Utara di tahun 2025

Awak media belum lama ini telah meminta klarifikasi kepada pihak pengelola PKBM ARINDA terkait data tersebut. Pemilik PKBM Arinda (DB) melalui Via WhatsApp, mengatakan bahwa tidak benar itu, “ada kok proses belajarnya dan semua proses untuk pencairan dana sudah di lakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” Jelasnya

Menyikapi hal tersebut, publik meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan peninjauan serta pemeriksaan langsung ke lapangan. Langkah ini dinilai perlu guna memastikan validitas data peserta didik serta menjaga akuntabilitas pengelolaan lembaga pendidikan nonformal.

Dalam beberapa waktu dekat tidak menutup kemungkinan beberapa warga masyarakat, akan membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti temuan kejanggalan di PKBM ARINDA ini. (De~Ru)

 

 

EDITOR : REDAKSI

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *