Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Daerah · 12 Sep 2024 07:55 WIB ·

Pimpinan Umum Media Meminta Kapolda Bengkulu Memproses Oknum Preman Yang Bertindak Anarkis


 Pimpinan Umum Media Meminta Kapolda Bengkulu Memproses Oknum Preman Yang Bertindak Anarkis Perbesar

Bengkulu Kota TR.ID – pimpinan umum Media InfosiberIndonesia.com M diamin mengharapkan kepada Kapolda Provinsi Bengkulu untuk menindak tegas dan segera menangkap Para oknum Preman Yang di duga sewaan dari Rio Saberi.

Di duga para oknum preman telah menghalang halangi tugas wartawan untuk meliput kegiatan di lapangan dan menjalankan agenda kontrol sosial kemasyarakatan

Kejadian anarkis yang di lakukan oleh para oknum preman terhadap wartawan ini diduga sewaan ini berlokasi di kelurahan pekan sabtu kecamatan selebar kota Bengkulu provinsi Bengkulu Rabu 11 September 2024.

Pimpinan umum media online infosiberindonesia.com M diamin mengatakan siapa yang menghambat tugas Wartawan maka melanggar UU dan Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, ungkapnya

Dan perlu di ketahui bahwa Pers adalah Pilar ke Empat Demokrasi yang berperan dalam mendorong dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif, ujar M Diamin

kepada awak media saat di Hubungi lewat via telpon M Diamin meminta kepada Kapolda Provinsi Bengkulu untuk segerah menindak tegas para oknum Pereman yang di duga di sewa oleh Rio Saberi yang berbuat anarkis tersebut, ujarnya

Lanjutnya, meminta kepada beberapa Penasehat hukum dan Beberapa Pengacara Kondang dari PT INFO OMBB SIBER INDONESIA Untuk Mendampingi KAPERWIL nya yang bernama J Adeka Putra Untuk melaporkan kejadian yang terjadi di lakukan oleh para oknum preman yang di duga dibayar Oleh Rio Saberi tersebut Polda Bengkulu Untuk di tindak dan di proses Secara Hukum. Pungkasnya (***)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI 

 

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidang SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ada Perintah Langsung Dari Ketua

19 Januari 2026 - 18:22 WIB

Kenal Pamit Kapolres, Bupati Arie Septia Adinata Harap Komunikasi dan Koordinasi Terus Terjalin Baik

16 Januari 2026 - 09:22 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Apel Farewell Sambut Kapolres Baru

15 Januari 2026 - 10:40 WIB

Kasus SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ahli Tegaskan Ruang Hukum Untuk Penetapan Tersangka Baru Tetap Terbuka

12 Januari 2026 - 18:04 WIB

Toko Milik Warga di kawasan Pasar Purwodadi Arga Makmur, Dilahap Si Jago Merah

12 Januari 2026 - 17:49 WIB

Diduga Nikah Siri Oknum ASN Di Bengkulu Utara Terancam Pidana, Ini Aturan Baru di KUHP 2026

8 Januari 2026 - 21:20 WIB

Trending di Bengkulu Utara