Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Advertorial · 13 Nov 2023 19:07 WIB ·

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD B/U Terhadap 2 RAPERDA Perubahan


 Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD B/U Terhadap 2 RAPERDA Perubahan Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Senin (13/11/2023) Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Lantai II.

Rapat Paripurna dipimpin Langsung oleh Waka I Juhaili, SIP dan Waka II Herliyanto  dan pihak Legislatif yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, Dandim 0423 Bengkulu Utara, perwakilan Polres Bengkulu Utara, Perwakilan Pengadilan Negeri Arga Makmur, Perwakilan Kejaksaan Bengkulu Utara dan Sekretaris Daerah (Setdakab), OPD, Serta Para Tamu Undangan lainnya

Dalam pandangan umum semua fraksi menyatakan bahwa dua Raperda yang di ajukan Bupati tersebut sangat penting untuk meningkatkan kinerja perangkat desa dan landasan dasar – dasar dalam pengambilan keputusan jika di sah menjadi Perda terhadap yang bersangkutan.

Memandang Raperda pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang disampaikan oleh Bupati tersebut di harapkan mampu mempermudah dan memperjelas setiap kebijakan – kebijakan yang diambil agar efektif dan efisien untuk kenyamanan kerja perangkat Desa dalam bekerja untuk memajukan Desa serta dapat bekerja sama dengan baik sama kepala Desa untuk membangun Desa yang lebih baik

Semua Fraksi berpandangan bahwa Raperda yang di ajukan Bupati hendaknya melibatkan semua komponen, supaya ketika Raperda di sahkan menjadi PERDA bisa secara efektif dan efisien diterapkan serta dapat di sosialisasi kepada masyarakat luas nantinya,

Dan dari pandangan semua fraksi yang menyampaikan pandangan umum, menyetujui agar 2 Raperda tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa serta Raperda BPBD kabupaten Bengkulu Utara untuk segera di Sah kan jadi PERDA.

Selanjutnya  Selasa tanggal 14/11/2023 akan di adakan rapat paripurna untuk dengar jawaban dari pihak eksekutif terhadap 2 Raperda tersebut.

 

Laporan : De~Ru

Editor     : Redaksi

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD LSM Gerindo Akan Melaporkan Dana Revitalisasi SDN 107 BU ke APH, Diduga Ada Kejanggalan

9 November 2025 - 07:56 WIB

Warga Kota Arga Makmur Keluhkan Kelangkaan BBM, Bupati Bengkulu Utara Menyurati Pertamina

8 November 2025 - 16:21 WIB

Diduga Pembagunan Lapangan futsal SMPN 10 Bengkulu Utara Tidak Sesuai Dengan RAB

7 November 2025 - 23:05 WIB

Jaksa Tahan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

6 November 2025 - 23:59 WIB

Atap Seng Tidak Menggunakan Nok, Revitalisasi SDN 103 Bengkulu Utara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

6 November 2025 - 22:23 WIB

Ormas MBB Akan Laporkan Proyek DPUPR BU Tahun 2024 Ke Kejati Bengkulu, Terindikasi bermasalah

6 November 2025 - 15:53 WIB

Trending di Bengkulu Utara