TintaRakyat.id –Polemik perangkat Desa Taba pada R yang di potong penghasilan tetap nya oleh oknum kades Zainul Amri Akhir Resmi bawa ke Aparat penegak hukum polres Bengkulu utara pada hari jum,at sore (05/5/2023).
Pada sore ini kami buat laporan pengaduan ke APH Polres Bengkulu Utara atas pemotongan Siltap Kami, kami bertiga di berhentikan sementara oleh kades non prosedural di karena kan rekomendasi dari kecamatan tidak merekomendasi pemecatan sementara itu dengan nomor surat rekomendasi : 100/60/KHP/II/2023, tertanggal 07/ Februari 2023.
Di samping terkait pemotongan penghasilan tetap,kami juga buat laporan dugaan berbagai kegiatan SPJ Fiktif, yang sengaja di lakukan pada anggaran akhir tahun 2022 lalu,” kata Predi Fransiska dan Rodi Hartono kepada awak media.
Hingga berita ini di terbitkan kembali, kades Taba Padang Rejang kecamatan Hulu Palik, belum juga memberikan hak jawabnya, coba di hubungi melalui WhatsApp masih bungkam.
Editor : Redaksi.