Bengkulu Utara TR.ID ~ Selama ini banyak pemegang izin usaha pertambangan berdalih bahwa kendala teknologi menjadi persoalan utama dalam melakukan kegiatan Reklamasi paska tambang tutup. Terlebih lagi mengembalikan kondisi lahan seperti semula. benarkah?
Secara umum, permasalahan tambang di Indonesia disebabkan oleh sistem tambang terbuka atau open pit . Aktivitas tambang terbuka ini selalu menghasilkan bahan galian, mengubah lanskap dan topografi lahan, meninggalkan kolong atau lubang-lubang yang sebagian menjadi kolam udara, pH ekstrim, polusi partikel debu, serta memiskinkan bahan organik, unsur hara dan mikroorganisme.
Mutu tanah akan menurun drastis akibat kehilangan tanah permukaan, humus dan terjadi pemadatan akibat aktivitas alat berat.
Dalam hal ini warga Bengkulu Utara ingin tahu tentang reklamasi tambang batu bara PT Putra Maga Nanditama (PMN), yang melakukan aktivitas galian tambang di wilayah kawasan Desa Gunung Selan dan Desa Tanjung Karet Bengkulu Utara, terutama setelah kegiatan penambangan berakhir.
Apakah PT PMN Punya niat untuk memulihkan lingkungan yang telah terganggu oleh kegiatan penambangan, seperti lahan yang rusak, sungai, danau yang tercemar, dan ekosistem yang terganggu.
Dalam hal ini Peran Pemerintah dan masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan reklamasi tambang batu bara PT PMN Untuk melaksanakan reklamasi bekas galian tambang batu bara
Pemerintah berperan dalam menetapkan regulasi dan mengawasi proses reklamasi, sedangkan masyarakat berperan dalam mengawasi dan mendukung kegiatan reklamasi.
Ketika dikonfirmasi pihak management PT PMN Via WhatsApp belum memberikan hak jawab sampai berita ini di terbitkan. (De~Ru)
EDITOR : REDAKSI