Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Berita · 2 Feb 2024 19:21 WIB ·

LEASING ADIRA BEKERJA SAMA DENGAN PIHAK KE 3 MELAKUKAN PENARIKAN PAKSA DI JALAN RAYA


 LEASING ADIRA BEKERJA SAMA DENGAN PIHAK KE 3 MELAKUKAN PENARIKAN PAKSA DI JALAN RAYA Perbesar

KOTA BENGKULU TR ID – Lagi lagi oknum dari PT.ARWANA MANDIRI melakukan penarikan paksa 1 unit sepeda motor Mio Im3 Bernopol BD 2347 Ik dijalan simpang 3 pasir putih.dari informasi yang didapat di lapangan korban yang berinisial (N) dicegat oleh 2 orang pria yang mengaku dari PT.Arwana Bengkulu MANDIRI di simpang 3 pasir putih tepatnya di sebrang alfamart pada tanggal 1 Februari 2024.

“Ya saya dan teman saya dicegat di simpang 3 pasir putih oleh 2 orang yang memakai motor N MAX warna hitam,mereka mengajak saya untuk kekantor PT.Arwana Bengkulu MANDIRI tapi dengan Dali ngambil surat tunggakan motor dan uang asuransi sebesar Rp.250.000.dengan polosnya saya dan teman saya mengikuti Ke dua orang tersebut,sesampainya di kantor saya dimintai kunci motor secara paksa mengintimidasi degan alasan untuk mengecek no Rangka motor dibawa jok.ketika keluar motor saya sudah tidak ada lagi ditempat.

Saya disuruh pulang naik ojek yang telah disiapkan Mereka di sana,ojek tersebut berkata sama saya bahwa dia perna mengalami kejadian tersebut dan dia disuruh bayar uang sekitar RP.3 500.000 sampai Rp.4.000.000 agar motor tersebut aman di kota Bengkulu tapi tanpa BPKB.ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Awak media sekaligus anggota ormas pemuda Pancasila mendampingi korban perampasan unit,untuk mendatangi ke leasing adira finance menurut informasi dari PT Arwana Bengkulu Mandiri bahwa motor tersebut sudah diserahkan ke pihak leasing Adira finance,di sana kami bertemu salah seorang pekerja kantor tersebut bernama bapak Noviar untuk beritikad baik membayar cicilan selama 2 bulan dikarenakan keadaan orang tua korban lagi susah.Saat dikonfirmasi dengan bapak Noviar yang menangani masalah penarikan tersebut menjelaskan bahwa memang benar unit telah diserahkan ke pihak leasing tapi untuk itikad baik pembayaran 2 bulan tidak bisa.

“Ya memang benar unit telah diserahkan kepada kami,untuk pengurusan di leasing ADIRA FINANCE meminta untuk melakukan pelunasan seluruh pokok yang ada klau untuk itikad baiknya pembayaran 2 bulan tidak bisa karna keputusan ada di pihak leasing ADIRA FiNANCE pusat ,mereka melakukan kerja sama MOU kepada pihak mata elang PT ARWANA BENGKULU MANDIRI.” Jelas nya

Menanggapi hal ini ketua ORMAS (OMBB ) juga selaku Pimpinan Media Saiber Indonesia M DiAMIN mengecam keras tindakan yang dilakukan pihak leasing yang bekerja sama dengan pihak ke 3 mata Elang PT ARWANA untuk melakukan penarikan paksa,sebab hal ini Uda sering terjadi di Provinsi Bengkulu apa lagi pihak korban sudah mempunyai itikad baik untuk melakukan penyicilan.

“Sebenarnya kejadian ini Uda sering saya dengar saya selaku ketua Ormas ( OMBB ) Mengecam keras dan sangat menyayangkan pihak pemerintah Provinsi Bengkulu,pihak aparatur penegak hukum di Duga seakan akan terkesan tutup mata menyikapi polemik yang terjadi dimasyarakat diduga ada oknum oknum terkait yang membackup leasing dan mata elang di provinsi bengkulu,pasalnya tindakan penarikan perampasan paksa itu menyalahi aturan UUD yang berlaku dan seharusnya pihak leasing mematuhi peraturan undang-undang yang sudah di tetap kan oleh pemerintah pusat yang disebut kan undang-undang fidusia dan juga harus sudah ada keputusan dari pengadilan, ungkap Ketua umum ( OMBB ) tersebut kepada awak media.

Jadi kami selaku Organisasi Kemasyarakatan sangat menyayangkan Kepada pihak .oknum-oknum mata elang/debt colector menarik paksa unit kendaraan secara paksa berarti mereka melakukan di duga melakukan begal terhadap pemilik seorang kendaraan tersebut dan sudah bisa di katakan melanggar Hukum juga bisa di jerat pidana.dengan perbuatan melanggar Hukum yang ada di Negara Republik Indonesia ini.dengan ketentuan di bawah ini :

1.Pertama, perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.14 Agu 2023

2 .penarikan paksa pasal 362,365 ayat(1,2)KUHP, yang berhak melakukan penarikan adalah pihak pengadilan berdasarkan keputusan sidang,dikarenakan konsumen dilindungi oleh UUD fiducia.

Lanjut nya seharusnya penarikan unit kendaraan itu bukan di jalan raya, tapi sudah Adah keputusan dari pengadilan untuk melakukan penarikan unit kendaraan tersebut, ini sama saja seperti begal dan perampasan paksa milik orang lain, jelasnya

Dan saya juga berharap agar Pemerintah Provinsi Bengkulu,Aparat penegak Hukum melakukan penertiban terhadap debt kolektor jalanan yang sering anarkis dan meresahkan masyarakat umum yang menjadi target mereka karna telat dalam pembayaran cicilan unit kendaraan, pungkas M. Diamin (***)

 

 

 

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Kuat di SDN 166 BU Ada Pungli Berkedok Perpisahan Siswa

28 April 2025 - 22:04 WIB

Mungkinkah Lahan Bekas Tambang PT PMN Di Reklamasi ?

25 April 2025 - 22:00 WIB

Bupati dan Wabup Kunjungi BPTD Bengkulu, Pemkab Kaur Usulkan Ini

25 April 2025 - 19:51 WIB

Eko Putra Resmi Jabat Ketua Partai NasDem Kabupaten Bengkulu Utara

23 April 2025 - 23:47 WIB

Pemdes Kedu Baru bersama warga bentuk kepengurusan Masjid Suhada yang baru

23 April 2025 - 13:24 WIB

Peringati Hari Bumi Ke 55 Pemda Kaur dan Kemenag Kaur Tanam 1 Juta Pohon

23 April 2025 - 07:42 WIB

Trending di Advertorial