Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 26 Okt 2023 21:29 WIB ·

KUASA HUKUM EDO KUSUMA ANGKAT BICARA TERKAIT KLARIFIKASI DIREKTUR RSUD ARGA MAKMUR DI MEDIA


 KUASA HUKUM EDO KUSUMA ANGKAT BICARA TERKAIT KLARIFIKASI DIREKTUR RSUD ARGA MAKMUR DI MEDIA Perbesar

BENGKULU  TR.IDMenanggapi klarifikasi dari pihak RSUD Arga makmur, Direktur dan dr. Sobari menurut kuasa hukum Edo Kusuma, RENO ANDRIANSYAH, SH, MH, Menyatakan bahwa klarifikasi yg di sampaikan oleh pihak RSUD Arga makmur dan dr.Sobari tidak lah seperti fakta sebenarnya yang mana perbuatan dr RSUD Argamakmur dan dr.Sobari tidak sesuai SOP yang mana mendiagnosa penyakit edo tanpa melalui proses SOP kesehatan yang benar, tidak ada Rontgen mendapatkan diagnosa yg benar dair penyakit bahkan bapak korban sempat meminta di lakukan Rontgen tetapi dr.Sobari menolak dengan angkuh bilang “untuk apa saya rontgen klau saya sudah tahu penyakit nya” yaitu perlengketan usus dan saat operasi sedang berlangsung sekitar satu jam pihak tenaga medis keluar dan mengatakan bahwa penyakit korban edo adalah inspeksi usus dan pengangkatan lobang stogma, jelas Reno

Berbeda dengan diagnosa awal yaitu perlengketan usus dan saat periksa sesudah operasi saat korban edo Kusuma di larikan kembali ke RSUD Argamakmur saat terjadinya lobang di sela sela jahitan sehingga mengakibatkan keluarnya darah,nanah dan kotoran dr lobang tsb tidak ada tindakan medis yg di lakukan oleh pihak RSUD Argamakmur pada hal bapak korban sudah meminta agar anak nya untuk di tangani tetapi tenaga medis tidak ada yang menangani sehingga bapak korban sendri yang menutup lobang dan membersihkan darah,nanah dan kotoran yang keluar dan sampai saat ini jangan jelas fakta nya tidak ada tindakan media yg di lakukan oleh pihak RSUD Argamakmur untuk melakukan pengobatan agara lobang tertutup sehingga darah dan nanah tidak keluar lagi sehingga sampai saat ini masih keluar darah dan nanah dr lobang sela Sela jahitan operasi, ungkap kuasa hukum Edo Kusuma

Sehingga hal ini jelas ada perbuat tindak pidana pasal 440 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan jo pasal 360 KUHPidana,pasal 361 KUHPidana dan kami sangat yakin perkara ini akan di lanjutkan oleh pihak penyidik ke tahap penyidikan dan sampai ke pengadilan krn unsur pasal yg kami laporkan sudah sangat jelas terbukti dan alat bukti pun siap kami penuhi jadi kami siap membuktikan kebenaran laporan kami di ranah hukum apa lagi melawan keangkuhan pihak RSUD argamakmur dan dr.Sobari yang mencari kebenaran seakan akan tidak melakukan kesalahan terhadap tindakan yang telah di lakukan kepada korban edo, jelas Reno

kami dan Tim akan juga melaporkan permasalahan dugaan mal praktek ini ke presiden RI, kementerian kesehatan dan omdusman tentang pelayanan RSUD Argamakmur, tutup Reno (***)

 

 

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Bengkulu Utara Mulai Tahun 2025 Berubah, Ini Penjelasannya

18 Juni 2025 - 07:56 WIB

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda LKPJ 2024

17 Juni 2025 - 18:00 WIB

Pelantikan 3 JPT, Diduga Tidak Sesuai Tahapan, DPRD Bakal Panggil BKPSDM

17 Juni 2025 - 05:42 WIB

Desa Talang Rendah Laksanakan Pra Musyawarah dan Titik Nol 2025

16 Juni 2025 - 10:41 WIB

Heboh, Ketua BPD Pagar Ruyung Digerebek Warga, Diduga Mesum Dengan Janda Muda

13 Juni 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Kertapati Gelar Bimtek Pemutakhiran SDGs Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:16 WIB

Trending di Advertorial