Korban Telah Menunjuk Graha Hukum Yang Merupakan Kuasa Hukum Dari Ormas OMBB Sebagai Kuasa Hukum Korban Dugaan MalPraktek RSUD Argamakmur

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara TR.ID – Terkait ada nya dugaan malpraktek di Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur, Bengkulu Utara keluarga pasien Edo Kusuma Warga desa Gunung Selan kecamatan Arga makmur memberikan kuasa kepada ORGANISASI KEMASYARAKATAN untuk pendampingan hukum ORMAS MAJU BERSAMA BENGKULU dan juga GRAHA HUKUM Bengkulu, sebagai ADVOKAD ( OMBB )yang di komandoi oleh, RENO ANDRIANSYAH, SH, Dan Kawan Kawan, Selasa 24/10/2024

Reno Andriansyah, menjelaskan kepada media ini, via WhatsApp mengatakan benar surat kuasa yang sudah di tanda tangani oleh ayah pasien yang bernama Hendra, untuk mendapat pendampingan Hukum atas dugaan malpraktek yang di lakukan oleh pihak RSUD Arga makmur, ucap nya.

” kami dan Kawan Kawan akan segera menindaklanjuti kuasa yang di berikan sama kami ini, untuk mencari kepastian hukum yang menimpa pasien Edo Kusuma”, kata Reno

Untuk selanjutnya kami segera akan menjalan kuasa yang di berikan oleh pihak keluarga pasien dugaan malpraktek di RSUD Arga Makmur, akan segera bentuk tim untuk menindak lanjuti nya, tutup Reno

 

 

Laporan : De~Ru

Editor     : Redaksi 

 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *