Bengkulu Utara TR.ID ~ Terkait pemberitaan dugaan ormas Garbeta di tuding buat Kegaduhan di warga Masyarakat terhadap lahan HPK Register 71 PT Sandabi Indah Lestari lubuk Banyau, ketua umum ormas Garbeta Dedi Mulyadi angkat bicara dan memberikan klarifikasi, kamis 12 September 2024
Saat di wawancarai awak media ini konfirmasi melalui Via WhatsApp kepada Dedi Mulyadi sebagai ketua Garbeta, menjelaskan Ormas Garbeta, sampai hari ini kami dari Ormas Garbeta tidak pernah membuat kegaduhan terhadap masyarakat lubuk banyau ini fitnah.
Menurutnya, justru kami dari ormas diminta untuk mendampingi masyarakat atas persoalan lahan HPK Yang dikelolah PT. Sandabi Indah Lestari di kawasan Hutan HPK di lubuk banyau, perlu di ketahui masyarakat Bengkulu Utara, terkhusus masyarakat lubuk banyau bahwa terkait persoalan PT. Sandabi Indah Lestari, Ungkapnya
kami dari Ormas Garbeta sejak bulan Oktober 2023 sudah merespon dan melakukan pengumpulan data terkait PT. Sandabi, baik di wilayah lubuk banyau dan air sebayur tidak ada kaitan dengan forum petani masyarakat Lubuk Banyau, Ucapnya
Lanjutnya kami dari ormas pun sudah melakukan upaya upaya sesuai peraturan perundang undangan berlaku, tahap demi tahap mulai dari kabupaten sampai dengan di tingkat pusat, Ormas Garbeta inipun berdiri sesuai dengan undang undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang di ubah oleh perpu nomor 2 Tahun 2017 , saya kira dugaan yang di tudingkan kepada Ormas Garbeta merupakan dugaan yang tidak mendasar.
saya harap dari forum pahami aturan dan kewenangan organisasi kemasyarakatan, bahkan saya pun meragukan posisi forum petani masyarakat lubuk banyau secara legalnya dan di pertanyakan, apakah memiliki badan hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku, Ujarnya
Ketua umum Garbeta kembali menjelaskan dan mengingatkan kepada masyarakat lubuk banyau jangan mudah tersesat dengan penyampaian penyampaian oknum oknum yang tidak memahami regulasi, saya ingatkan juga kehadiran Ormas Garbeta terkait persoalan PT.Sandabi Indah Lestari, yang berasa didesa lubuk banyau, atas dasar permintaan ketua kelompok lembaga Bioa Betunen saudara Jefri yang notabene sebagai kelompok yang sebelumnya, mengikuti program hutan desa, walau dalam program kelompok batal mengikuti program, secara legal di desa Lubuk Banyau, kelompok lembaga Bio Betunen lebih dahulu didirikan sebelum adanya forum petani masyarakat lubuk banyau, Jelasnya
Dedi Mulyadi menambahkan, Kita dari Ormas Garbeta diminta oleh lembaga Bioa Betunen untuk mendampingi atau pendampingan agar masyarakat yang tergabung di lembaga Bioa Betunen tidak salah jalan atau melanggar aturan ketika menyampaikan aspirasi terkait
Pengelolaan lahan HPK di luar HGU yang tanpa izin dilakukan pihak PT. Sandabi Indah Lestari, terkait apa yang ditudingkan oleh forum, kita akan mengkaji secara hukum melalui kuasa hukum garbeta, sebagai tindak lanjutnya, tutup Ketua Garbeta Dedi Mulyadi (***)
EDITOR : REDAKSI