Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Advertorial · 21 Mar 2023 07:01 WIB ·

Ketua DPRD BU Menggecam keras Pemecatan Perangkat Desa Non Prosedural


 Ketua DPRD BU Menggecam keras Pemecatan Perangkat Desa Non Prosedural Perbesar

TintaRakyat.id Arga Makmur – Perwakilan PPDI Bengkulu Utara Mendatangi Gedung DPRD dan bertemu langsung dengan Ketua DPRD Sonti Bakara, SH.Setelah melakukan Aksi Demo di depan Kantor Bupati Menyampaikan aspirasi Dengan sebelas tuntutan untuk di Fasilitasi pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.Senin(20/03/2022).

Kedatangan Perwakilan PPDI di gedung DPRD,disambut Langsung oleh ketua DPRD Sonti Bakara,SH.diruang Kerja nya, Sebagai Ketua DPRD saya sangat tidak setuju atas pemecatan yang non prosedur dan se mau nya yang di lakukan oknum kades di beberapa desa di Bengkulu Utara ini dan akan melakukan tindakan Tegas sebab lembaga DPRD salah satu fungsi nya adalah dalam bentuk pengawasan, jangan sampai di Bengkulu Utara terjadi nya pelanggaran berat terhadap PERDA yang Berlaku saat ini,kami sebagai wakil rakyat harus Mempertanyakan marak nya pemecatan perangkat desa yang dilakukan LP oleh beberapa oknum kades “apa yang terjadi di desa dalam beberapa bulan terakhir ini ” . jelas Sonti.

“Saya yang ikut menggodok dan membuat serta Mengesahkan Perda no 13 tahun 2017 tentang Desa ini,harus nya dapat di jalankan dengan baik perda ini,bukanya dilanggar” ujar Sonti.

Dan saya akan memangil segara dinas terkait, camat dan kades dalam waktu dekat ini untuk mempertanyakan maraknya pemecatan yang dilakukan oleh oknum oknum kades , untuk tuntutan yang lain saya juga mendukung dan setuju untuk ada nya kenaikan gaji kades, perangkat dan BPD,dan mengembalikan tunjangan Kades dan perangkat desa.

“Pemecatan perangkat Desa, seharusnya melalui beberapa proses dulu,jangan semaunya saja memecat sebab negara kita ini ada undang undang nya dan Turunannya. terkait masalah Perda yang telah disahkan harus di jalankan dan patuhi ,ini harus kita pertanyakan.

pemecatan perangkat desa itu ada kriteria dan point point’ yang di atur dalam Perda dengan ketentuan sebagai berikut: Meninggal dunia,mengundurkan diri, tersandung Hukum,usia sudah 60 tahun,tidak lagi memenuhi syarat perangkat Desa,dan adakan mereka yang di pecat seperti itu,”ujar Sonti

Di akhir katanya saya sangat mengecam keras dan tidak setuju bagi oknum kades yang memecat perangkat Desanya yang Melanggar PERDA, tutup Sonti Bakara.ADV (***)

 

laporan : Redaksi 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidang SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ada Perintah Langsung Dari Ketua

19 Januari 2026 - 18:22 WIB

Ketua DPRD Parmin Hadiri Kenal Pisah Kapolres Bengkulu Utara

16 Januari 2026 - 11:28 WIB

Kenal Pamit Kapolres, Bupati Arie Septia Adinata Harap Komunikasi dan Koordinasi Terus Terjalin Baik

16 Januari 2026 - 09:22 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Apel Farewell Sambut Kapolres Baru

15 Januari 2026 - 10:40 WIB

Toko Milik Warga di kawasan Pasar Purwodadi Arga Makmur, Dilahap Si Jago Merah

12 Januari 2026 - 17:49 WIB

Diduga Nikah Siri Oknum ASN Di Bengkulu Utara Terancam Pidana, Ini Aturan Baru di KUHP 2026

8 Januari 2026 - 21:20 WIB

Trending di Bengkulu Utara