Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 3 Jul 2023 12:32 WIB ·

Keputusan PTTUN Palembang Terkait Kades Gardu, Segera Di Eksekusi Pemkab BU Di Bulan ini


 Keputusan PTTUN Palembang Terkait Kades Gardu, Segera Di Eksekusi Pemkab BU Di Bulan ini Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID – Dari hasil keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Palembang, terkait atas gugatan sengketa Pilkades Desa Gardu kecamatan Arma Jaya yang diajukan Supriyadi, melalui tim kuasa hukumnya atas nama Adv. Jejen Sukrila, S.Sy.MA, yang didampingi Adv. Eka Septo, SH, MH, CMe, Mengabulkan gugatan penggugat Untuk seluruhnya dengan menyatakan batal keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor : 141.1/1225/ DPMD/2022 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Gardu pada tanggal 28 Juli 2022 lalu, atas nama Redi Yanto. Hingga awal bulan Juli 2023 belum di eksekusi oleh pemerintah daerah kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara.

Padahal dalam keputusan PTTUN tersebut, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Bengkulu Utara nomor : 141.1/1225/DPMD/2022 tentang pengesahan dan pengankatan kepala desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara tanggal 28 Juli 2022 atas nama Redi Yanto.

Informasi terbaru Bupati Ir.H. Mian, melalui sekretaris daerah pemerintah kabupaten (Sekdakab) Bengkulu Utara, H. Fitriansyah, S.STP, MM, belum melakukan eksekusi keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Palembang, terkait kepala Desa Gardu tidak mengalami kendala, namun masih memiliki waktu hingga awal Agustus untuk melakukan eksekusi.

“Pemerintahan kabupaten Bengkulu Utara tidak ada kendala untuk melakukan eksekusi keputusan PTTUN palembang, terkait permasalahan kepala Desa Gardu, Pemkab Bengkulu Utara masih memiliki waktu hingga awal Agustus melakukan eksekusi. Selama SK Kades belum di cabut, maka Kades tersebut masih berhak melaksanakan tupoksinya,” kata sekda. ( *** )

 

Editor : Redaksi 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Kertapati Gelar Bimtek Pemutakhiran SDGs Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:16 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Pelapis Tebing di Desa Kalai Duai Tahun 2025

12 Juni 2025 - 14:45 WIB

Setelah Viral Kepsek SMPN 13 BU, Buru Buru Kembali Uang Dugaan Pungli

12 Juni 2025 - 07:10 WIB

Ketua DPRD BU Bersama Bupati, Melaksanakan Penanaman Pohon Asuh di Kawasan Lemo Nakai

11 Juni 2025 - 18:28 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Bengkulu Utara Pimpin Aksi Tanam Pohon di Kawasan Lemo Nakai

11 Juni 2025 - 17:57 WIB

Oknum ASN Kemenag Bengkulu Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

10 Juni 2025 - 19:12 WIB

Trending di Bengkulu Utara