Bengkulu Utara TR.ID – Dari hasil keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Palembang, terkait atas gugatan sengketa Pilkades Desa Gardu kecamatan Arma Jaya yang diajukan Supriyadi, melalui tim kuasa hukumnya atas nama Adv. Jejen Sukrila, S.Sy.MA, yang didampingi Adv. Eka Septo, SH, MH, CMe, Mengabulkan gugatan penggugat Untuk seluruhnya dengan menyatakan batal keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor : 141.1/1225/ DPMD/2022 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Gardu pada tanggal 28 Juli 2022 lalu, atas nama Redi Yanto. Hingga awal bulan Juli 2023 belum di eksekusi oleh pemerintah daerah kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara.
Padahal dalam keputusan PTTUN tersebut, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Bengkulu Utara nomor : 141.1/1225/DPMD/2022 tentang pengesahan dan pengankatan kepala desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara tanggal 28 Juli 2022 atas nama Redi Yanto.
Informasi terbaru Bupati Ir.H. Mian, melalui sekretaris daerah pemerintah kabupaten (Sekdakab) Bengkulu Utara, H. Fitriansyah, S.STP, MM, belum melakukan eksekusi keputusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Palembang, terkait kepala Desa Gardu tidak mengalami kendala, namun masih memiliki waktu hingga awal Agustus untuk melakukan eksekusi.
“Pemerintahan kabupaten Bengkulu Utara tidak ada kendala untuk melakukan eksekusi keputusan PTTUN palembang, terkait permasalahan kepala Desa Gardu, Pemkab Bengkulu Utara masih memiliki waktu hingga awal Agustus melakukan eksekusi. Selama SK Kades belum di cabut, maka Kades tersebut masih berhak melaksanakan tupoksinya,” kata sekda. ( *** )
Editor : Redaksi