Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Seluma · 11 Apr 2023 18:45 WIB ·

Kejari Seluma Tetapkan Pejabat BKPSDM Sebagai Tersangka,Usai OTT


 Kejari Seluma Tetapkan Pejabat BKPSDM Sebagai Tersangka,Usai OTT Perbesar

TintaRakyat.id Seluma -Pasca melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhirnya Tim Penyidik Kejari Seluma secara resmi menetapkan salah seorang pejabat BKPSDM Seluma berinsial CW sebagai tersangka. CW merupakan Kabid Pengadaan dan pemberhentian Kepegawaian.Kasi Intel Andi Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap 9 orang yang diamankan saat OTT, penyidik secara resmi menetapkan salah seorang pejabat BKPSDM Seluma sebagai tersangka. CW terbukti melakukan pungutan uang terhadap ratusan PPPK Tenaga Kesehatan di Kabupaten Seluma.

“Sekarang sudah kami tetapkan satu tersangka yaitu CW ASN BKPSDM. Kedepan akan kami lakukan penahanan selama 21 hari kedepan,” kata Andi Setiawan saat konferensi pers di Aula Kejari, Selasa, (11/4/2023).Dijelaskan ANdi, menurut pengakuan dari 8 orang yang telah diperiksa membenarkan kalau setiap PPPK diwajibkan menyetor uang senilai Rp 300 ribu kepada CW. Uang tersebut dipungut untuk biaya menerbitkan SK PPPK.

“Uang dititipkan salah satu PPPK berinisial NA berperan sebagai kordinator dan menyetor kepada CW, setiap P3K Puskesmas diwajibkan setoran dengan uang yang dimasukan ke dalam amplop,” kata Andi.

Lebih lanjut dikatakan Andi, OTT dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari salah satu PPPK Tenaga Kesehatan yang tidak kunjung mendapatkan SK yang kemudian dimintai uang untuk mempermudah penerbit SK tersebut.”Semua PPPK ini awalnya memang sudah dikumpulkan di kota Bengkulu melalui setiap perwakilan. Ada 24 orang perwakilan PPPK Nakes dar puskesmas dan dinkes,” tutur Andi.

Hasil dari OTT Kejari Seluma berhasil mengamankan sejumlah uang dengan besaran Rp 27 juta dan 5 Unit Handphone .

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 12 huruf e UU 31 tahun 1999 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 53 ayat KHUP” tutur Andi. {***)

Editor : Redaksi 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pantai Pasar Seluma dibuka Tempat Untuk Wisata, diduga Pungli Tanpa Surat Izin

11 April 2024 - 20:30 WIB

Oknum Guru SMP N 14 Seluma Diduga Intimidasi Siswi Korban Kasus Pelecehan Di Bawah Umur

23 Maret 2024 - 23:37 WIB

Ketua Umum OMBB Kecam, Oknum Caleg Dapil I Seluma Diduga Lakukan Percobaan Rudapaksa 

25 Januari 2024 - 15:34 WIB

KETUM OMBB MAJELIS PIMPINAN NASIONAL BERKUNJUNG KE KEJAKSAAN NEGERI SELUMA

29 Desember 2023 - 13:59 WIB

KETUM OMBB SOROTI PEMBANGUNAN GEDUNG SDN 1 SELUMA

11 Desember 2023 - 16:14 WIB

REHAB GEDUNG (TPA) DI KABUPATEN SELUMA TIDAK MEMPUNYAI PAPAN MEREK KEGIATAN

2 Desember 2023 - 19:07 WIB

Trending di Berita