Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Daerah · 14 Mar 2024 23:35 WIB ·

Kejari Mukomuko Tetapkan 7 Mantan Pejabat RSUD Sebagai Tersangka Korupsi


 Kejari Mukomuko Tetapkan 7 Mantan Pejabat RSUD Sebagai Tersangka Korupsi Perbesar

Mukomuko TR.ID – Kejaksaan Negri Mukomuko tetapkan 7 mantan pejabat RSUD Mukomuko sebagai tersangka dengan kerugian mencapai 4,8 miliar rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H pada Kamis, 14 Maret 2024, Setelah memakan waktu yang cukup lama dalam pengungkapan kasus perkara dugaan Korupsi keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga Desember 2021.

Pada hari  Kamis 14 Maret 2024 saat waktu berbuka puasa, 7 mantan pejabat yang telah menjalankan pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mukomuko, Adapun inisial tujuh tersangka TA mantan direktur RSUD, AF, AD, HI, KN, JM dan HF ke enam tersangka merupakan mantan pejabat dan bendahara di RSUD Mukomuko para tersangka ini langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Polres Mukomuko.

Tersangka dibawa menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan dikawal polisi bersenjata, Sebelumnya 7 tersangka telah menjalankan pemeriksaan sejak Kamis pagi hingga menjelang berbuka Puasa Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H menyampaikan, awalnya ke tujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi, Setelah dimintai keterangan berjam-jam dan telah cukup minimal dua alat bukti. Ke tujuh orang itu, oleh tim penyidik ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk lebih mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara dititipkan di Lapas Polres Mukomuko,” katanya.

Perkara dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian Negara (KN) mencapai Rp 4,8 miliar, Ini setelah di hitung secara riil oleh tim auditor Kejati Bengkulu. Miliaran rupiah KN itu adanya dugaan mark up dan SPJ fiktif.

Diketahui banyak saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan, termasuk melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021 (***)

 

 

 

Editor : Redaksi 

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidang SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ada Perintah Langsung Dari Ketua

19 Januari 2026 - 18:22 WIB

Kenal Pamit Kapolres, Bupati Arie Septia Adinata Harap Komunikasi dan Koordinasi Terus Terjalin Baik

16 Januari 2026 - 09:22 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Apel Farewell Sambut Kapolres Baru

15 Januari 2026 - 10:40 WIB

Kasus SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ahli Tegaskan Ruang Hukum Untuk Penetapan Tersangka Baru Tetap Terbuka

12 Januari 2026 - 18:04 WIB

Toko Milik Warga di kawasan Pasar Purwodadi Arga Makmur, Dilahap Si Jago Merah

12 Januari 2026 - 17:49 WIB

Diduga Nikah Siri Oknum ASN Di Bengkulu Utara Terancam Pidana, Ini Aturan Baru di KUHP 2026

8 Januari 2026 - 21:20 WIB

Trending di Bengkulu Utara