Bengkulu Utara TR.ID ~Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa, yang salah satu isinya adalah perubahan masa jabatan poin penting dari UU kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Penggiat Anti korupsi di Bengkulu Utara Afrizal Karnain yang akrab disapa Buyung karim mengharapkan, dengan disahkan RUU menjadi Undang-undang ( UU ) diharapkan dapat memberikan nilai yang positif berkelanjutan bagi seluruh masyarakat atau warga desa bukan merupakan keuntungan Kepala Desa berserta kelompoknya saja apa lagi informasi anggaran Dana Desa ( DD ) yang bersumber dari APBN akan ditingkatkan besaran atau jumlahnya. Sering sejalan dengan itu tentunya menjadi tantangan kita semua selaku warga negara Indonesia
Lanjut Buyung Karim, apa lagi kita sebagai warga desa yang punya kewajiban untuk perduli dan sekaligus menyukseskan pembangunan di desa melalui program -program yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa melalui tahapan atau proses- proses pemufakatan / musyawarah sebelumnya
kita semua berharap perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun tersebut tidak dijadikan pintu masuk untuk melakukan penyelewengan dan korupsi karena banyak hak dan wewenang mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit tentunya harus diawasi oleh elemen dan komponen segenap masyarakat di desa dan pemerintah daerah termasuk pihak APH sehingga harapan dengan masa jabatan 8 tahun dan dibarengi penambahan anggaran Dana Desa yang mencapai 2 Milyar tersebut bisa memaksimalkan pembangunan di desa, jelasnya.
“Semua elemen masyarakat di tingkat desa di harapkan aktif untuk mengawasi anggaran yang di kucurkan pemerintah ke desa supaya dapat di pergunakan sebaik baiknya untuk kepentingan masyarakat desa,” ujarnya
Sebagai Referensi dengan lamanya masa jabatan yang diemban bisa dapat menimbulkan sifat-sifat dan tindakan yang koruptif dengan kata lain tindakan yang mengarah pencapaian atau tujuan memperkaya diri pribadi dan kelompok atau golongan. hal tersebut bisa kita lihat dengan banyaknya para kepala desa yang tersandung hukum akibat ketidak pahaman atau kurangnya pengetahuan dalam mengolah anggaran dana desa atau faktor kesengajaan dalam mencari keuntungan pribadi/ kelompok didalam pengelolaan Dana Desa, Ungkap Buyung Karim
“Tentunya hal ini diharapkan menjadi tolak ukur kita bersama terutama dan terkhusus untuk para Kepala Desa semuanya untuk berhati -hati dalam mengelola Dana Desa agar senantiasa berpijak kepada aturan dan regulasi yang ada dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa tersebut agar tidak bermasalah secara administrasi dan hukum,” Ujarnya
Lanjutnya, oleh karena itu kita berharap para Kepala Desa dapat secara konsisten dan konsekuen didalam menjalankan / melaksanakan tugasnya terutama dalam mengelola Dana Desa agar berlaku Adil, Transparan dan akuntabel serta melibatkan seluruh elemen dan komponen yang ada masyarakatnya dan agar didalam tugasnya dimasa jabatan yang cukup panjang ini dapat berjalan dengan baik sesuai harapan dan tujuan bersama dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera, tutup Buyung karim
Laporan : De-Ru
Editor : Redaksi