Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 11 Sep 2024 17:43 WIB ·

Kabupaten Bengkulu Utara Mulai 25 September 2024 Dipimpin Pj Bupati


 Kabupaten Bengkulu Utara Mulai 25 September 2024 Dipimpin Pj Bupati Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang maju dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.

Maka jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipimpin Pejabat Sementara (Pjs).

Kondisi ini akan berlaku di lima pejabat atau kepala daerah Pemda di Provinsi Bengkulu termasuk Kabupaten Bengkulu Utara.

Di rilis dari radarutara.disway.id, Lantaran penjabat sementara tersebut akan mulai bertugas pada tanggal 25 September 2024, terhitung mulai masa kampanye Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Bengkulu Utara, Bari Oktari menjelaskan bahwa mulai terhitung 25 September 2024 jabatan Bupati akan diisi oleh pejabat sementara.

Lantaran sesuai tahapan, Bupati dan Wakil Bupati akan memasuki masa cuti kampanye dalam Pencalonan sebagai peserta Pilkada 2024.

“Iya, mulai 25 September pejabat sementara akan bertugas,”Ucapnya

untuk siapa yang berhak mengisi jabatan tersebut, pihaknya mengaku bahwa kewenangan itu ada di Gubernur Bengkulu selaku pejabat yang berwenang untuk mengusulkan ke kementerian.

lanjutnya bisa juga dilakukan langsung oleh kementerian untuk mengisi pejabat yang akan bertugas di Kabupaten Bengkulu Utara selama Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian cuti kampanye.

“Untuk nama pejabat sementara kami belum tahu, yang jelas pejabat dari provinsi atau dari Kemendagri,” Jelasnya (***)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI 

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Kertapati Gelar Bimtek Pemutakhiran SDGs Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:16 WIB

Dugaan Mark Up Proyek Pelapis Tebing di Desa Kalai Duai Tahun 2025

12 Juni 2025 - 14:45 WIB

Setelah Viral Kepsek SMPN 13 BU, Buru Buru Kembali Uang Dugaan Pungli

12 Juni 2025 - 07:10 WIB

Ketua DPRD BU Bersama Bupati, Melaksanakan Penanaman Pohon Asuh di Kawasan Lemo Nakai

11 Juni 2025 - 18:28 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Bengkulu Utara Pimpin Aksi Tanam Pohon di Kawasan Lemo Nakai

11 Juni 2025 - 17:57 WIB

Oknum ASN Kemenag Bengkulu Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

10 Juni 2025 - 19:12 WIB

Trending di Bengkulu Utara