Bengkulu Utara TR.ID ~ Sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang maju dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.
Maka jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipimpin Pejabat Sementara (Pjs).
Kondisi ini akan berlaku di lima pejabat atau kepala daerah Pemda di Provinsi Bengkulu termasuk Kabupaten Bengkulu Utara.
Di rilis dari radarutara.disway.id, Lantaran penjabat sementara tersebut akan mulai bertugas pada tanggal 25 September 2024, terhitung mulai masa kampanye Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Bengkulu Utara, Bari Oktari menjelaskan bahwa mulai terhitung 25 September 2024 jabatan Bupati akan diisi oleh pejabat sementara.
Lantaran sesuai tahapan, Bupati dan Wakil Bupati akan memasuki masa cuti kampanye dalam Pencalonan sebagai peserta Pilkada 2024.
“Iya, mulai 25 September pejabat sementara akan bertugas,”Ucapnya
untuk siapa yang berhak mengisi jabatan tersebut, pihaknya mengaku bahwa kewenangan itu ada di Gubernur Bengkulu selaku pejabat yang berwenang untuk mengusulkan ke kementerian.
lanjutnya bisa juga dilakukan langsung oleh kementerian untuk mengisi pejabat yang akan bertugas di Kabupaten Bengkulu Utara selama Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian cuti kampanye.
“Untuk nama pejabat sementara kami belum tahu, yang jelas pejabat dari provinsi atau dari Kemendagri,” Jelasnya (***)
EDITOR : REDAKSIĀ