Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Advertorial · 15 Apr 2023 16:32 WIB ·

Juhaili : DPRD Bengkulu Utara Mengapresiasi WTP Dari BPK RI Ke 6 Kalinya Tahun 2023


 Juhaili : DPRD Bengkulu Utara Mengapresiasi WTP Dari BPK RI Ke 6 Kalinya Tahun 2023 Perbesar

TintaRakyat.id Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, mengapresiasi atas perolehan pihak eksekutif yang dipimpin Bupati Ir. H. Mian, terkait Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Ke 6 kalinya pada tahun 2023 ini.

Juhaili, S.IP, selaku Waka I, sekaligus sebagai Ketua partai Golkar kabupaten Bengkulu Utara, mengatakan, penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Bengkulu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 sekaligus menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 6 kalinya pada tahun 2023 ini, setidaknya sebuah keberhasilah dalam tatakelola keuangan daerah.

“Kami dari anggota DPRD Bengkulu Utara, tentu mengapresiasi atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 6 kali, yang di serahkan pihak BPK RI cabang Bengkulu terhadap Bupati Ir.H.Mian, tahun 2023 ini. WTP tersrbut tentu mengacu pada anggaran tahun 2022 lalu. Dengan harapan pada tahun 2024 nanti prestasi ini dapat dipertahankan,” kata Juhaili. S.IP.

Lanjut Juhaili, untuk mewujudkan WTP ke-7 kali nantinya, tentu harus di persiapkan sejak awal dalam tata kelola akredibilitas pelaporan keuangan dan mengatasi kendala kendala yang ada sejak dini.

“Keberhasilan WTP 6 kali berturut – turut tersebut, tidak terlepas tiga fungsi pihak Dewan Bengkulu Utara yang dijalani cukup baik selama ini. Tiga fungsi DPRD yang di maksud, 1. Sebagai Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. 2. Terkait Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), 3. Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,” tandas Juhaili. (Adv)

 

Editor : Redaksi.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD LSM Gerindo Akan Melaporkan Dana Revitalisasi SDN 107 BU ke APH, Diduga Ada Kejanggalan

9 November 2025 - 07:56 WIB

Warga Kota Arga Makmur Keluhkan Kelangkaan BBM, Bupati Bengkulu Utara Menyurati Pertamina

8 November 2025 - 16:21 WIB

Diduga Pembagunan Lapangan futsal SMPN 10 Bengkulu Utara Tidak Sesuai Dengan RAB

7 November 2025 - 23:05 WIB

Atap Seng Tidak Menggunakan Nok, Revitalisasi SDN 103 Bengkulu Utara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

6 November 2025 - 22:23 WIB

Ormas MBB Akan Laporkan Proyek DPUPR BU Tahun 2024 Ke Kejati Bengkulu, Terindikasi bermasalah

6 November 2025 - 15:53 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 107 Bengkulu Utara Disorot Tajam, Diduga Keramik Lama Ditimpa Dengan Yang Baru

5 November 2025 - 14:45 WIB

Trending di Bengkulu Utara