Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Advertorial · 15 Apr 2023 16:32 WIB ·

Juhaili : DPRD Bengkulu Utara Mengapresiasi WTP Dari BPK RI Ke 6 Kalinya Tahun 2023


 Juhaili : DPRD Bengkulu Utara Mengapresiasi WTP Dari BPK RI Ke 6 Kalinya Tahun 2023 Perbesar

TintaRakyat.id Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, mengapresiasi atas perolehan pihak eksekutif yang dipimpin Bupati Ir. H. Mian, terkait Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Ke 6 kalinya pada tahun 2023 ini.

Juhaili, S.IP, selaku Waka I, sekaligus sebagai Ketua partai Golkar kabupaten Bengkulu Utara, mengatakan, penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan provinsi Bengkulu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 sekaligus menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 6 kalinya pada tahun 2023 ini, setidaknya sebuah keberhasilah dalam tatakelola keuangan daerah.

“Kami dari anggota DPRD Bengkulu Utara, tentu mengapresiasi atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 6 kali, yang di serahkan pihak BPK RI cabang Bengkulu terhadap Bupati Ir.H.Mian, tahun 2023 ini. WTP tersrbut tentu mengacu pada anggaran tahun 2022 lalu. Dengan harapan pada tahun 2024 nanti prestasi ini dapat dipertahankan,” kata Juhaili. S.IP.

Lanjut Juhaili, untuk mewujudkan WTP ke-7 kali nantinya, tentu harus di persiapkan sejak awal dalam tata kelola akredibilitas pelaporan keuangan dan mengatasi kendala kendala yang ada sejak dini.

“Keberhasilan WTP 6 kali berturut – turut tersebut, tidak terlepas tiga fungsi pihak Dewan Bengkulu Utara yang dijalani cukup baik selama ini. Tiga fungsi DPRD yang di maksud, 1. Sebagai Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. 2. Terkait Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), 3. Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,” tandas Juhaili. (Adv)

 

Editor : Redaksi.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Oknum APH Terima Uang Amankan Perkara SPPD Fiktif 2023 Bengkulu Utara

18 April 2025 - 07:36 WIB

Bupati Pimpin Gotong Royong Perbaiki Jembatan Provinsi yang Rusak dan Laporkan ke Gubernur

17 April 2025 - 20:39 WIB

Meningkatkan Ketersediaan Air Bersih, Pemdes Jogya Baru Laksanakan Titik Nol Pembangunan Sumur Bor

17 April 2025 - 13:18 WIB

Tanda Dimulainya Peningkatan Pemeliharaan Gedung PAUD, Pemdes Jogya Baru Lakukan Titik Nol

17 April 2025 - 12:29 WIB

Pemerintahan Desa Genting Perangkap Sukses laksanakan Musyawarah Penyampaian LPP Desa Tahun Anggaran 2024

14 April 2025 - 16:26 WIB

Bupati Bengkulu Utara Lepas Pengiriman Bantuan ke Pulau Enggano

14 April 2025 - 12:54 WIB

Trending di Bengkulu Utara