Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Advertorial · 5 Feb 2024 12:00 WIB ·

Identitas Kependudukan Digital Wujudkan Layanan Publik yang Inklusif


 Identitas Kependudukan Digital Wujudkan Layanan Publik yang Inklusif Perbesar

BENGKULU UTARA TR.ID ~ Kementerian Dalam Negeri terus berupaya untuk memperluas cakupan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebagai instansi pelaksana pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan akselerasi aktivasi IKD, baik secara regular di Dinas Dukcapil maupun layanan jemput bola dengan mendatangi langsung masyarakat, 26-03-2024

IKD adalah satu aplikasi berbasis android yang bisa menyimpan semua dokumen kependudukan setiap individu, untuk mendapatkan satu aplikasi identitas kependudukan digital tersebut, dengan melakukan Langkah – langkahnya , mendownload terlebih dahulu di smartpone/ handphone Android, langkah selanjutnya memasukkan Email, NIK (Nomor Induk Kependudukan), kemudian Berfoto selfie, yang terakhir mendapatkan kode QR, untuk mendapatkan Kode Qr tersebut petugas Dukcapil yang akan memberikan dan sekaligus mengaktivasi kode QR tersebut, Masyarakat /warga bisa mendatangi Dinas Dukcapil Kab. Bengkulu Utara atau juga bisa mendatangi Ketika Dinas Dukcapil sedang melaksanakan pelayanan keliling.

Dengan aplikasi IKD, penduduk dapat mengakses layanan pemerintah dan swasta tanpa harus datang ke kantor atau mengurus berbagai dokumen fisik. Hal ini memberikan keuntungan signifikan terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas.

Selain itu, IKD meningkatkan efisiensi proses administratif. Dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan lain-lain dapat diakses dan diverifikasi secara instan melalui platform digital, mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan.
Dengan memastikan bahwa setiap individu dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan layanan publik, IKD menjadi alat yang kuat untuk memajukan kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Dalam upaya mencapai visi ini, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk menciptakan pelayanan publik yang inklusif dan memberdayakan semua lapisan masyarakat. (Adv)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Kuat di SDN 166 BU Ada Pungli Berkedok Perpisahan Siswa

28 April 2025 - 22:04 WIB

Rapat Paripurna DPRD BU, Bupati Jadikan Rekomendasi Sebagai Acuan Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan

28 April 2025 - 20:58 WIB

Bupati Kaur Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Bengkulu

28 April 2025 - 19:51 WIB

Buka Konferensi Cabang NU Kabupaten Kaur Ke-V , Ini Pesan Wabup Abdul Hamid  

27 April 2025 - 20:28 WIB

Mungkinkah Lahan Bekas Tambang PT PMN Di Reklamasi ?

25 April 2025 - 22:00 WIB

Bupati dan Wabup Kunjungi BPTD Bengkulu, Pemkab Kaur Usulkan Ini

25 April 2025 - 19:51 WIB

Trending di Advertorial